Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih tegas dalam menangani perkara kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan tersangka Setya Novanto. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Novanto belum sekalipun diperiksa KPK.
Peneliti ICW Lalola Ester mengatakan KPK membuang-buang waktu jika harus menunggu kondisi Novanto membaik. Seharusnya, KPK bisa tegas langsung memproses Novanto.
"KPK sebaiknya mulai mengambil langkah tegas. Jika hasil dan bukti pada tahap penyelidikan dan penyidikan sudah cukup, langsung saja daftarkan pokok perkara ke pengadilan," kata Lola saat dihubungi, Rabu (20/9).
Novanto saat ini diketahui memang tengah menjalani perawatan setelah operasi pemasangan ring jantung dan pemeriksaan kateter di Rumah Sakit Premiere Jatinegara. Menurut Lola, KPK juga tidak perlu memeriksa Novanto di rumah sakit.
"KPK dapat menghemat banyak waktu dan tenaga dengan mempercepat penanganan perkara dan melimpahkannya ke pengadilan," tuturnya.
Lembaga antirasywah sebelumnya telah memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 September dan 18 September 2017. Namun, Novanto mangkir dalam dua panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Pada pemanggilan pertama, Novanto beralasan terserang vertigo dengan komplikasi jantung dan hati sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Siloam. Kemudian, pada pemanggilan kedua, Novanto kembali tidak hadir lantaran pemasangan ring jantung dan pemeriksaan kateter.
Perkembangan terbaru, penyakit Novanto bertambah. Setelah didiagnosa menderita vertigo, jantung dan ginjal, kini Novanto juga menderita sinusitis.
Novanto merupakan tersangka kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. Bahkan, dalam surat dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto disebut sebagai salah satu otak dalam megakorupsi itu. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved