Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meninjau langsung kondisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E) Setya Novanto di Rumah Sakit Premiere Jatinegara. Novanto pada Senin (18/9) diketahui telah menjalani operasi pemasangan ring jantung dan pemeriksaan kateter.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keterangan tim dokter dan penyidik yang ke rumah sakit, Ketua DPR RI itu tidak menggunakan infus ataupun oksigen setelah menjalani perawatan. Namun, Novanto disebut hanya beristirahat pasca menjalani perawatan.
"Dari tim KPK yang melihat dari balik kaca ruangan, pasien tidak menggunakan infus ataupun oksigen saat itu," jelas Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
Ia menambahkan, tim hanya bisa melihat Novanto di ruangan melalui kaca. Akan tetapi, menurut keterangan dokter operator, pemeriksaan dan operasi berjalan dengan baik.
Sesuai keterangan dokter operator di rumah sakit, setelah tindakan medis dilakukan, Ketua Umum Partai Golkar itu butuh istirahat untuk pemantauan lebih lanjut efek dari pemasangan ring.
Febri melanjutkan, dari dokter spesialis, diketahui tim KPK bisa memeriksa Novanto jika perkembangan kesehatannya membaik. Komisi antirasywah itu akan mengecek kembali perkembangan kondisi kesehatan Novanto pada Rabu (20/9) besok.
"Disampaikan, karena perkembangannya baik kemungkinan pemeriksaan dapat dilakukan pada hari Rabu. Namun tetap harus memperhatikan kondisi besok," ucapnya.
"Kerjasama KPK dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) adalah fit to be question dan ini yang menjadi poin. Saya kira perlu kita pelajari terlebih dahulu dan besok kita akan melihat apakah dapat dilakukan pemeriksaan atau tidak," imbuh Febri.
Ketika didesak apakah ada kemungkinan Novanto diperiksa di rumah sakit, Febri mengaku hal tersebut tergantung kondisi Novanto. "Belum bicara itu saya kira, kita lihat perkembangan besok," tandasnya.
Novanto tercatat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Senin (11/9) Novanto mangkir lantaran terserang vertigo dengan komplikasi jantung dan hati.
Kemudian, pada pemanggilan kedua, Senin (18/9), Novanto beralasan dalam proses pemasangan ring jantung dan pemeriksaan kateter. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Novanto diketahui belum sekalipun diperiksa oleh KPK. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved