Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Besok, Sidang Suap WTP Kemendes Hadirkan Menteri Sandjojo

Damar Iradat
19/9/2017 20:20
Besok, Sidang Suap WTP Kemendes Hadirkan Menteri Sandjojo
(ANTARA)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam sidang kasus suap yang menyeret dua mantan anak buahnya, Rabu (20/9) esok.

KPK bakal menggali soal informasi yang diketahui Eko terkait kasus tersebut. "Terkait kasus ini (akan digali) sejauh mana pengetahuan menteri sebagai pimpinan tertinggi dari kementerian tersebut dari proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).

Febri menyebut beberapa hal yang akan digali antara lain soal pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Selain itu, jaksa juga akan menggali apakah politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengetahui arahan-arahan terkait dengan pihak BPK.

Di lain pihak, Menteri Eko mengaku siap menghadiri persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia mengaku bakal menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ia ketahui.

"Saya jawab saja apa yang ditanya nanti sesuai dengan apa yang saya ketahui," beber Eko.

Eko mengaku tidak mengetahui soal suap opini WTP yang dilakukan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag TU dan Keuangan Irjen Kemendes Jarot Budi Prabowo. Namun begitu, ia menyatakan dirinya memang cukup keras soal integritas.

"Tidak tahu (soal suap Kemendes PDTT ke BPK), semua orang tahu saya keras sekali dengan masalah integritas," tegasnya. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya