Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam sidang kasus suap yang menyeret dua mantan anak buahnya, Rabu (20/9) esok.
KPK bakal menggali soal informasi yang diketahui Eko terkait kasus tersebut. "Terkait kasus ini (akan digali) sejauh mana pengetahuan menteri sebagai pimpinan tertinggi dari kementerian tersebut dari proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
Febri menyebut beberapa hal yang akan digali antara lain soal pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Selain itu, jaksa juga akan menggali apakah politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengetahui arahan-arahan terkait dengan pihak BPK.
Di lain pihak, Menteri Eko mengaku siap menghadiri persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia mengaku bakal menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ia ketahui.
"Saya jawab saja apa yang ditanya nanti sesuai dengan apa yang saya ketahui," beber Eko.
Eko mengaku tidak mengetahui soal suap opini WTP yang dilakukan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag TU dan Keuangan Irjen Kemendes Jarot Budi Prabowo. Namun begitu, ia menyatakan dirinya memang cukup keras soal integritas.
"Tidak tahu (soal suap Kemendes PDTT ke BPK), semua orang tahu saya keras sekali dengan masalah integritas," tegasnya. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved