Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pansus Tetap Undang KPK, Saut: Belum Kita Putuskan

Dero Iqbal Mahendra
18/9/2017 21:26
Pansus Tetap Undang KPK, Saut: Belum Kita Putuskan
(Saut Situmorang -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

RENCANA Pansus Hak Angket KPK yang akan tetap mengundang KPK sebelum masa akhir tugas dari pansus ditanggapi dingin lembaga antirasywah tersebut. Hingga saat ini KPK masih belum bersedia menghadiri undangan pansus lantaran masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Apakah akan hadir meski ada undangan? Belum kita putuskan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang singkat saat dihubungi Media Indonesia, Senin (18/9).

Saut mengungkapkan terkait dengan undangan dari Pansus Hak Angket KPK pihaknya tidak bisa langsung memutuskan. Menurutnya KPK akan mempelajari dulu bila memang ada undangan resmi yang disampaikan ke meja mereka.

Diketahui Pansus Angket KPK tetap akan memanggil KPK sebelum 28 September atau masa akhir tugas pansus dengan alasan agar putusan mereka tidak dianggap keputusan sepihak.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyatakan bahwa KPK diberikan mandat dalam UU 30 tahun 2002 untuk melaporkan kinerjanya kepada Presiden, DPR, dan BPK. Sehingga, menurutnya, KPK harus hadir dalam panggilan tersebut.

Ia menyatakan jika memang KPK tidak hadir, KPK harus menghormati hasil kerja Pansus Hak Angket karena pihak Pansus telah mengundang KPK sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut Saut menyatakan rasa terima kasihnya dan mengucapkan salam kepada Masiton dan lainnya.

"Terimakasih untuk semua, kita bangsa Indoensia yang tulus, benar, adil dan jujur dalam berpikir, bicara dan bertindak untuk menjadikan Indonesia yang bebas korupsi sehingga sejahtera merata sehingga memiliki daya saing. Salam buat pak Masinton dan yang lainnya," ujar Saut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya