Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Golkar Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan KPK terkait kasus KTP elektronik (KTP-E) karena terbaring sakit. Sehubungan dengan ini, Wasekjen Golkar Ace Hasan Syazily mengatakan Novanto akan memenuhi panggilan KPK jika sudah pulih.
"Kalau beliau sembuh pasti akan memenuhi panggilan KPK. Tapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan bisa hadir memenuhi panggilan KPK yang kedua. Ya, kita minta doanya agar beliau cepat sembuh bisa menjalani proses hukum sesuai dengan yang diharapkan," ujar Ace di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/9).
Adapun Novanto sedianya diperiksa penyidik KPK hari ini, Senin (18/9) sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E. Namun Novanto tidak bisa memenuhi panggilan kedua ini lantaran masih menjalani perawatan medis.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah turut mengomentari kondisi Novanto. Ia mengaku tidak tahu persis kondisi terakhir koleganya di jajaran pimpinan DPR itu. Ia sempat berkelakar lantaran hingga kini Novanto belum juga diperiksa KPK.
"Novanto ini hebat ya. Kita lihat saja. Reaksi KPK terhadap Novanto agak banyak yang unik. Coba Anda bayangkan. Dicekal 6 bulan tidak diapa-apain, habis itu jadi tersangka sudah 3 bulan tidak diapa-apain. Begitu pas praperadilan panik mau bentuk Tim Dokter segala macam. Hebat juga kawan satu itu dan KPK agak ngeper juga ngelihat Novanto, takut kalah kali KPK ya? Tidak tahulah, itu kan persilatan orang-orang hebat di atas kita, kita ini apalah rakyat biasa," tutupnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved