Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Ketegasan Presiden Kunci Pemberantasan Korupsi

Golda Eksa
15/9/2017 20:22
Ketegasan Presiden Kunci Pemberantasan Korupsi
(MI/Adam Dwi)

SURVEI mencatat bahwa 85% masyarakat masih menghendaki pemimpin yang konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. Pun upaya memberangus praktik lancung itu mestinya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan bukan bersifat politis.

Demikian dikatakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di sela-sela diskusi DPR vs KPK: Ke Mana Pansus Angket Berlabuh?, di Kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (15/9).

Benny menjelaskan, apa pun hasil rekomendasi tim Pansus Hak Angket DPR tentang KPK diprediksi hanya menjadi macan kertas apabila tidak diamini oleh Presiden. Di sisi lain, Presiden pun tidak boleh lupa dengan janji politik di masa kampanye untuk memberantas korupsi melalui kinerja komisi antirasywah.

"Pasti ujung-ujungnya revisi UU KPK. Presiden pun dapat keuntungan politik karena seolah-olah menjadi penyelamat, padahal sebetulnya tidak. Intinya tidak perlu khawatir dengan manuver pansus angket dan jangan pula dipersepsikan pansus itu luar biasa," sebutnya,

Partai Demokrat, lanjut dia, pada prinsipnya mendukung penuh Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan keberaniannya memberantas korupsi, termasuk mengimplementasikan ketegasannya dalam membela KPK.

Selain skenario revisi UU KPK, terang Benny, ada dua prediksi lain yang menjadi akhir perjalanan Pansus Hak Angket. Pertama, KPK bakal dibekukan permanen melalui penolakan pemberian anggaran tahun berikutnya.

"Prediksi kedua ialah kewenangan KPK dibatasi mungkin hanya pada penyidikan dan penyadapan. Artinya, penuntutan dan eksekusi diserahkan kepada kejaksaan. (Atau) bisa pula kewenangan KPK dibatasi hanya untuk pencegahan."

Senada disampaikan Donal Fariz. Katanya, penuntasan polemik pansus dan KPK sejatinya tetap bermuara kepada Presiden. Ia mengingatkan agar dalam kondisi sangat mendesak seharusnya bahasa normatif bisa dibuktikan melalui tindakan konkret untuk mendukung kerja-kerja KPK.

"Contohnya, Presiden harus merespons ketika pimpinan KPK dilaporkan ke kejaksaan. Tidak hanya itu, tentu Presiden harus menjawab 5 bulan kasus Novel Baswedan yang belum terungkap. Presiden punya kewajiban konstitusi untuk menuntaskan persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan KPK yang belum selesai," ucap Donal.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia mengatakan publik seharusnya bisa menjadi penyeimbang bahwa apa yang selama ini dikerjakan Pansus Angket KPK tetap dikritisi. Tujuannya agar jangan sampai kinerja pansus justru kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Kita prihatin karena setiap terjadi fenomena di publik, adanya pertarungan besar dengan KPK itu seolah KPK sedang berhadapan dengan orang besar atau kelompok penting di republik ini," katanya.

Menurut dia, munculnya pansus angket bermula dari dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara mega korupsi KTP-E. Ia berharap para wakil rakyat berpikir kritis menyikapi persoalan yang terjadi. "Kita sayangkan sepertinya DPR diperalat dan dimanfaatkan Setya Novanto untuk melindungi dirinya," ujar Doli. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya