Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Tegaskan tak Berniat Gantung Status Tersangka

Christian Dior Simbolon
14/9/2017 21:30
KPK Tegaskan tak Berniat Gantung Status Tersangka
(MI/ BARY FATHAHILAH)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, tidak ada niatan KPK menggantungkan status tersangka kepada seseorang. Selain faktor formal maupun material, menurut Saut, kekurangan penyidik juga menjadi salah satu penyebab lambatnya proses hukum terhadap sejumlah tersangka.

"Banyak hal di belakang itu (lambatnya proses hukum), baik soal formal maupun materialnya kasus itu sendiri. Yang utama minimnya penyidik. Beri KPK 20 ribu atau 8.000 pegawailah minimal," ujar Saut saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Kamis (14/9).

Pada 18 Desember 2015 misalnya, KPK menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di 2010. Lino disangka menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok untuk pengadaan tiga QCC.

Lalu, sebelum divonis 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2017, Choel Mallarangeng juga menyandang status tersangka sejak Desember 2015. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu baru mengenakan rompi oranye pada 6 Februari 2017.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK kerap menggantung status tersangka. Ia menyebut, bahkan ada yang telah dua tahun berstatus tersangka namun belum juga disidangkan kasusnya.

Saut mengatakan, belum tahu persis jumlah tersangka KPK yang hingga kini belum memasuki persidangan. "Saya harus cek lagi karena termasuk turunan kasus-kasus yang sudah inkracht juga," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya