Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Enggan Berpolemik Perihal Surat Fadli Zon

Christian Dior Simbolon
14/9/2017 19:06
KPK Enggan Berpolemik Perihal Surat Fadli Zon
(MII/ BARY FATHAHILAH)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun demikian, ia berharap surat permohonan tersebut tidak menimbulkan polemik.

"Salahkah bisa seseorang atau kelompok mengirimkan surat permohonan ke KPK? Tidak juga kan? Soal permohonan akan ditolak KPK itu soal lain lagi," ujar Saut saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kamis (14/9).

Seperti diberitakan, Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Fadli diduga melanggar kode etik selaku pimpinan DPR karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.

Fadli mengaku hanya menyampaikan aspirasi masyarakat ke KPK. Terkait substansi surat, Fadli berkilah, ia tidak pernah meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Novanto.

Meski telah membacanya, Saut enggan membeberkan secara rinci subtansi surat tersebut. "Di bagian akhir surat tersebut, yang bersangkutan menyebutkan 'sesuai peraturan yang berlaku'. Sudah barang tentu (permohonannya) terkait dengan KUHAP. Biar KPK saja yang memahaminya. Setop polemik tentang ini," tegasnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, surat permohonan tersebut tidak memengaruhi proses hukum di KPK. Lembaga antirasywah itu bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Novanto.

"Pemeriksaannya kita jadwal ulang. Pemanggilan terhadap SN (Setya Novanto) juga telah disampaikan dan nanti kita harapkan datang. Patokan atau dasar bagi KPK untuk bertindak sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana, UU Tipikor dan UU KPK," tegasnya.

Novanto merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) yang merugikan negara hingga Rp5,3 triliun. KPK setidaknya sudah dua kali memanggil Novanto ke KPK untuk diperiksa. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dengan alasan sakit. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya