Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) tak memberikan perlakuan khusus terhadap praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-E) Setya Novanto. MA memberikan kekeluasaan kepada hakim untuk memeriksa kasus tersebut.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. MA pun menjamin tak ada intervensi dalam praperadilan kasus Novanto.
"Kalau itu, independensi hakim dijamin, itu dijaga," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (8/9).
Saat ditanya apakah ada pengawasan khusus yang dilakukan terhadap persidangan, Abdullah mengatakan, MA memiliki intelijen yang mengawasi tindak tanduk hakim. Tim intelijen itu akan mengawasi perilaku curang para hakim.
Namun, Abdullah menegaskan, MA tak bisa menyatakan melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan. Karena, tindakan itu bisa dianggap sebagai intervensi psikologis terhadap hakim. Ia pun meminta publik memberi keleluasan kepada hakim untuk memutus perkara itu.
"Saya rasa kalau kita itu sama-sama objektif akan mendapatkan hasil yang objektif juga," tegas Abdullah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan informasi bahwa Setya Novanto telah resmi mendaftarkan praperadilan pada Senin (4/9), dan hakim yang mengadili adalah Chepy Iskandar.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved