Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Putusan PTUN Kuatkan Pansus Hak Angket KPK

Nur Aivanni
06/9/2017 20:33
Putusan PTUN Kuatkan Pansus Hak Angket KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan terkait keabsahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK. Menanggapi itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa secara tersirat PTUN memandang Pansus adalah hak DPR.

"Dengan putusan itu maka artinya PTUN secara implisit memandang bahwa pansus merupakan hak konstitusional DPR yang tidak bisa diuji di PTUN," kata Arsul kepada Media Indonesia, Rabu (6/9).

Ia pun menilai pihak yang mengajukan gugatan tersebut tidak memahami bahwa keputusan DPR yang membentuk Pansus Hak Angket KPK tersebut bukan produk TUN.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2017 oleh advokat Muhammad Sholeh dan rekan-rekannya.

Penggugat beralasan Pansus Hak Angket KPK sarat kepentingan politik dan dikhawatirkan bisa menghambat pengusutan kasus korupsi KTP-E. Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut. Alasannya, pokok gugatan perkara tidak masuk dalam wewenang PTUN.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu pun mengatakan hal yang senada. Ia menekankan bahwa putusan tersebut justru menegaskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Hak angket kan hak DPR, memang diberikan oleh UUD," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya