Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA peradilan di Indonesia masih belum bebas dari intervensi. Aktor-aktor seperti pemerintah, pemerintah daerah, DPR, DPRD, partai politik hingga pejabat peradilan yang lebih tinggi seringkali memengaruhi proses peradilan.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable Todung Mulya Lubis saat memaparkan hasil kajian Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) 2016, di Hotel Akmani, Jakarta, Selasa (5/9). Dalam kajian itu, INHI 2016 mengalami penurunan 0,01 dari tahun sebelumnya menjadi 5,31.
Independensi kehakiman menjadi salah satu indikator yang diukur dalam kajian tersebut. "Padahal 70% responden menginginkan agar tidak ada intervensi terhadap lembaga peradilan," imbuh Todung.
Menurutnya, masyarakat sudah menyadari ada yang salah, mulai dari putusan yang menyimpang yang tidak dapat diterima oleh publik hingga kriminalisasi. Sayangnya, pembuktian secara kasat mata sulit dilakukan.
Intervensi, lanjut Todung, sulit untuk dibendung. Padahal berdasarkan survey, 65% responden menilai upaya remunerasi dan peningkatan gaji hakim sudah lebih dari cukup jika dibandingkan dengan lulusan fakultas hukum yang bekerja di firma hukum.
"Terlebih, lulusan terbaik fakultas hukum hampir tidak ada yang mau jadi hakim maupun jaksa. Kebanyakan mau jadi advokat, kalau semua taat pada etika, bersih dan berintegritas, itu fine. Tapi banyak yang jadi pedagang hukum," papar Todung.
Situasi berbeda dengan di banyak negara lain. Di sana, kata Todung, lulusan terbaik fakultas hukum banyak yang memutuskan menjadi hakim.
Ia menambahkan, terdapat korelasi antara pendidikan hukum dan perwujudan negara hukum. Di Indonesia, jika masih disfungsional seperti ini, perwujudan negara hukum masih sulit dilakukan.
"Karena orang kuliah hukum belum tentu idealisme dan cita-citanya untuk menjunjung hukum itu sendiri," sambung dia.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta tidak menampik masih adanya intervensi dalam peradilan di Indonesia. Menurut dia, hampir 70% hakim yang diteliti KY menyatakan mendapat intervensi dalam memutus perkara.
Sejauh ini, upaya lewat perundangan untuk menjamin independensi masih sebatas pada independensi kelembagaan saja, bukan mengarah pada individu hakim. "Padahal kalau bicara independensi, itu paling diprioritaskan adalah individu untuk memutuskan perkara."
Salah satu jawaban terbaik menurut Sukma ialah dengan mengawal RUU Jabatan Hakim yang tengah berproses di DPR. Menurut dia, dengan adanya pembagian pengawasan yang dilakukan MA kepada KY dan lembaga lainnya seperti akademisi, itu akan menjadi solusi keterbatasan sumber daya di MA mengawasi peradilan di Indonesia.
"Jadi nanti MA bisa fokus pada putusannya. Manajerial hakim dan lainnya bisa dilakukan oleh KY ataupun akademisi yang dapat dibicarakan lebih lanjut dalam RUU ini. Itu usulan kami," tukas dia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved