Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Pengguna Medsos Harus Pakai Identitas Asli

Golda Eksa
05/9/2017 08:54
Pengguna Medsos Harus Pakai Identitas Asli
(Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly -- MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penggunaan media sosial seharusnya menggunakan akun nama seseorang sesuai dengan identitasnya untuk menghindari penyebaran hoax atau berita bohong.

“Hoax harus diberantas. Sekarang ini kita dapat dengan mudah memperoleh hoax. Untuk itu perlu penggunan medsos yang bertanggung jawab,” kata Yasonna di sela-sela Konferensi internasional bertajuk 1st ASEAN Symposium of Criminology di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Depok, Jabar, kemarin.

Yasonna meminta bila perlu media provider Facebook, Twitter, Google mewajibkan orang yang mau bikin akun harus betul-betul namanya, harus jelas baik foto dan namanya.

“Bisa juga barangkali menggunakan finger print karena media sosial itu bisa dipakai untuk teororisme,” ucapnya.

Bahkan Yasonna menyebut di beberapa negara, penggunaan nama asli diwajibkan.Karena itu sebagai bentuk kontrol negara kepada pengguna media sosial.

“Identitas akunnya harus jelas. Orang enggak bisa sembarangan dan menggunakan akun abal-abal. Transparansi harus bertanggung jawab dan responsibilitiesnya harus jelas,” ujarnya.

Menurut Yasonna, bangsa Indonesia sangat heterogen dengan level pendidikannya yang tidak sama. Satu telepon seluler bisa digunakan profesor, anak SMP dan SMA. ‘’Semua sekarang bisa dapat smartphone dan bisa pakai media sosial. Mereka tidak tahu informasi yang dikirim benar atau tidak. Level pemahaman tidak sama sehingga posting ke mana-mana berita hoax.’’

Dilaporkan
Terkait dengan berita hoax,Jonru Ginting kembali dipolisikan terkait status di media sosialnya yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Kali ini, Jonru dilaporkan seorang pengacara bernama M Zakir Rasyidin. Sebelumnya Jonru sudah dilaporkan Muannas Al Aidid terkait konten yang sama.

“Sebagai warga negara merasa ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Postingan ini bisa memicu konflik karena nadanya tidak ada yang kesannya mengkritik, tapi ini provokatif semua,” kata Zakir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro, kemarin.

Zakir menyebut, sejumlah postingan di akun Facebook Jonru bisa memancing perpecahan antarsuku maupun agama yang beragam di Indonesia. Zakir meyakini sejumlah postingan status Jonru yang dibuat sejak 2014 hingga Agustus 2017 sudah masuk ranah pidana yang harus dihentikan polisi.

Laporan Zakir diterima dengan No LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 September 2017. Jonru dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jonru juga dilaporkan Muannas Ali Aidid. Muannas menduga tindakan Jonru di media sosial tersebut tak jauh berbeda dengan organisasi penyebar ujaran kebencian SARA atau hoax, Saracen.

“Kemudian bisa digunakan untuk menyerang kelompok tertentu sebagai pesanan karena itu pernah terjadi dalam dugaan sementara dalam kasus Saracen,” kata Muannas.

Menurut Muannas, sejumlah postingan Jonru di Facebook telah menyerang pihak tertentu. Muannas berharap penyidik bisa mencari aktor intelektual di balik sejumlah postingan itu. (Mtvn/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya