Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPK Timbang Pidanakan Pansus

Christian Dior Simbolon
31/8/2017 22:20
KPK Timbang Pidanakan Pansus
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gerah dengan sejumlah manuver yang dilakukan Pansus Hak Angket (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku merasa kinerja KPK terhambat dengan keberadaan pansus dan tengah menimbang memidanakan pansus menggunakan pasal obstruction of justice.

"Misalnya kalau begini terus obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kan bisa kami terapkan. Karena kami sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," kata Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Pemidanaan terhadap pihak yang menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan dalam pasal tersebut, pelaku yang terbukti menghalang-halangi proses penegakkan hukum terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Karena kami sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat. Nah, mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kita bisa optimal melakukan kerja," cetus Agus.

Sejumlah upaya dilakukan Pansus KPK dengan dalih mengumpulkan bukti-bukti kelemahan dan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas. Termutakhir, pansus memanggil Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Pemanggilan Aris disebut tanpa seiZin pimpinan KPK.

Di sisi lain, Agus mengatakan, pihaknya juga tengah menunggu proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sejumlah pegawai KPK telah mengajukan gugatan ke MK meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela terkait keberadaan pansus. "Kami masih menunggu MK," ujar Agus.

Ditemui usai diperiksa penyidik KPK, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, pansus akan jalan terus kendati keberadaannya digugat di MK. "MK sebuah proses peradilan yang tidak mungkin berhenti. Angket juga tetap harus berjalan," ujar Agun.

Terkait sikap pimpinan KPK yang masih menanti keabsahan Pansus Hak Angket, Agun mengatakan, pansus juga bakal tetap memanggil pimpinan KPK ke DPR. "Sebelum 28 September kita layangkan surat ke pimpinan. Itu hak mereka (untuk tidak hadir), tetapi kewajiban kami memanggil," tandasnya. (x-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya