Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pelaporan Dirdik KPK terhadap Novel Ditangani Cepat, Ini Dalih Polisi

Deny Irwanto
31/8/2017 19:59
Pelaporan Dirdik KPK terhadap Novel Ditangani Cepat, Ini Dalih Polisi
(Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal)

POLDA Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap laporan yang dibuat Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sesuai prosedur dalam menangani laporan tersebut.

"Kita profesional ajalah ya, kita polisi namanya ada laporan masa kita diam aja. Siapa pun sama, barang siapa juga sama tidak ada pengecualian orang mau siapa pun lapor boleh. Kalau membeda-bedakan diskriminasi tidak boleh," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8).

Laporan resmi yang dibuat Aris terhadap Novel secara resmi dilakukan pada 21 Agustus 2017. Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama pelaporan dibuat, kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 28 Agustus 2017, selanjutnya penyidik memeriksa Aris pada 30 Agustus.

Rentetan dari pelaporan yang dilakukan Aris hingga sampai ke tahap penyidikan terbilang tidak lebih dari satu bulan. Namun Argo memastikan tidak ada yang special lantaran Aris berpangkat Brigadir Jenderal.

"Ya enggaklah, yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara kenapa tidak," jelas Argo.

Kedepannya, menurut Argo, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dibuat Novel terhadap Aris. Setelah memeriksa sejumlah saksi ahli, selanjutnya penyidik akan memeriksa Novel Baswedan sebagai terlapor. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya