Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menaikkan dana partai politik hampir 10 kali lipat dari nilai sebelumnya. Sebelumnya sebesar Rp108 per suara, kini menjadi Rp1.000 per suara.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun tak menampik kebijakan itu membebani APBN. "Ya pasti, namanya di APBN, pasti membebani APBN," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/8).
Akan tetapi, ia menyebut kebijakan itu mau tak mau harus diambil. Kalla menilai penaikan dana partai politik sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi, dana parpol tak pernah naik sejak beberapa tahun lalu.
Pemerintah juga menilai, penaikan dana parpol bisa mencegah tindak pidana korupsi. "Tapi lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin kerja proyek, dan lebih menyulitkan," tambah Kalla.
Ia memandang penaikan dana sekitar 10 kali lipat sudah cukup untuk membantu operasional partai politik. Partai politik pun diminta menggunakan dana itu dengan bijak. "Itu tergantung masing-masing, ada yang cukup ada yang tidak," kata Kalla.
Aturan soal penaikan dana partai politik saat ini sudah selesai dibahas menteri terkait. Aturan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Jokowi.
"Sudah kami selesaikan. Kalau enggak salah sudah kami serahkan ke Setneg ya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui perubahan dana bantuan partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah. Ia berharap penaikan anggaran ini diakomodasi dalam APBN 2018. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved