Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sjamsul Nursalim Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Antara
25/8/2017 20:42
Sjamsul Nursalim Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMILIK Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,7 triliun.

"Surat panggilan sudah disampaikan ke kediaman yang bersangkutan di Singapura. Kami berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat namun dua saksi tersebut tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/8).

Ini adalah keedua kalinya Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK. Selain keduanya, KPK juga memeriksa Team Leader Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2002 Thomas Maria.

"Terhadap saksi Thomas Maria, kami dalami proses dan alur di BPPN hingga diterbitkannya SKL terhadap Sjamsul Nursalim," ungkap Febri.

KPK pun masih terus memetakan aset-aset terkait obligor BLBI yang ada di Indonesia untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. "KPK juga telah melakukan koordinasi dengan BPK untuk pematangan penghitungan kerugian negara," tambah Febri.

Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari ke luar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada BDNI.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya