Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Aneh, Mobil Mewah Barang Bukti KPK Berkeliaran di Jalan

Deny Irwanto
25/8/2017 19:46
Aneh, Mobil Mewah Barang Bukti KPK Berkeliaran di Jalan
(ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

SATU lagi bagaimana hukum di negeri ini dijadikan mainan. Sebuah peristiwa yang melecehkan hukum itu bisa dilihat saat Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang mobil sport Porsche yang melanggar lalu lintas di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 18 Agustus 2017.

Saat diperiksa, ternyata mobil yang melanggar lalu lintas itu diketahui merupakan barang bukti yang telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya benar anggota kami bernama Aipda DES menilang sebuah mobil Porsche pada 18 Agustus lalu di depan kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Kebon Jeruk," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jumat 25 Agustus 2017.

Ia menambahkan, sang pengendara bernama S dihentikan petugas karena melanggar garis marka. Setelah dihentikan, kendaraan dengan pelat nomor B 1911 FH ini tidak mempunyai SIM dan diduga tidak sesuai dengan registrasi kepolisian.

"Ini tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah ditelitii, kendaraan tersebut seharusnya nomor plat B 5 ATS atas nama A," jelas Halim.

Halim menegaskan, pihaknya sudah menerima permohonan pemblokiran mobil tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Halim, kendaraan tersebut langsung diamankan oleh polisi. Sang pengendara pun sudah dilakukan tindakan berupa penilangan.

"Urusan masalah blokiran KPK itu urusan Krimum dan Krimsus. Masih ditelusuri," jelas Halim saat ditanya status mobil tersebut sebagai barang bukti.

Masalah pemblokiran tersebut, ia pun enggan menjelaskan. Sebab menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak KPK.

"Tahun 2014 sudah diajukan pemblokiran. Yang minta Deputi Bidang Pemberantasan Korupsi. Dia minta blokir kami blokir. Diduga masalah korupsi," pungkas Halim.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya