Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

KPK Panggil 12 Saksi Untuk Setnov dan Markus Nari

Dero Iqbal Mahendra
25/8/2017 14:47
KPK Panggil 12 Saksi Untuk Setnov dan Markus Nari
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terus melanjutkan penggalian informasi dan klarifikasi kepada para saksi-saksi yang dipandang memiliki kaitan dan informasi untuk menuntaskan kasus KTP-e. Kali ini pihak KPK memanggil 12 orang saksi terkait kasus tersebut untuk dua orang tersangka KTP-e yakni Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan politisi Golkar Markus Nari.

"Hari ini kami melakukan sejumlah pemanggilan saksi untuk dua orang tersangka yakni Setya Novanto dan juga Markus Nari," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi hal tersebut, Jumat (25/8).

Febri menjelaskan untuk tersangka Setya Novanto pihaknya memanggil sebanyak 6 orang saksi. Para saksi tersebut di antaranya staff Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya, staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah serta mantan Anggota DPR periode 2009-2013 Taufiq Effendi.

Selain tiga orang tersebut KPK juga memanggil tiga orang lainnya dari pihak swasta untuk tersangka Setya Novanto. Yakni Hendra Purnama, Charles Sutanto Ekapradja, dan William Shane Tan.

Sedangkan untuk tersangka Markus Nari untuk kasus dugaan korupsi KTP-e pihak KPK memanggil sebanyak 6 orang. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni yang sudah beberapa kali bersaksi dalam kasus KTP-e.

Saksi lainnya yang juga bersaksi bagi tersangka Markus Nari antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi, karyawan Perum Percetakan Negara Agus Eko Priadi, dan satu orang pihak swasta Setyo Dwi Suhartanto.

Selain memproses kasus Markus Nari dalam hal dugaan korupsi dalam KTP-e, pihak KPK juga pada saat yang sama memproses Markus Nari dalam kasus dugaan merintangi penyelidikan kasus korupsi KTP-e.

"Hari ini kita juga melakukan pemanggilan kepada Fransina Fiona dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus merintangi penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e untuk terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Febri.

Setya Novanto dan Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KTP-e dengan diduga terlibat dalam korupsi sejak dalam tahap pembahasan anggaran di DPR. Setya diduga menyalah gunakan wewenangnya untuk mempengaruhi anggota Dewan dalam meloloskan pagu anggaran proyek KTP-e senilai Rp 5,9 triliun.

Sementara dalam dugaan korupsi KTP-e, Markus diduga pernah meminta uang sebanyak Rp 5 miliar kepada Irman, mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri. Namun realisasinya Markus diduga hanya menerima Rp 4 miliar. Uang ini berkaitan dengan fee untuk DPR karena sudah menyetujui anggaran untuk proyek KTP-e. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya