Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap modus baru dalam perkara suap yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Dalam perkara tersebut penyidik juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp20,074 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan operasi penangkapan yang berlangsung secara maraton sejak Rabu (23/8) malam hingga Kamis (24/8) sore, terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada tahun anggaran (TA) 2015-2016.
"KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam OTT kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk (kartu) ATM," ujar Basaria.
Ia menjelaskan, dalam operasi penangkapan itu pihaknya mencokok 5 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta. Mereka ialah Antonius Tonny Budiono, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan, manajer keuangan PT AGK berinisial S, Direktur PT AGK berinisial DG, dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla berinisial W.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan dengan proses gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Walhasil, Antonius dan Adiputra status hukumnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka, sementara 3 orang lainnya masih menyandang status saksi.
Modus baru itu, lanjut Basaria, yakni rekening dibuka oleh Adiputra menggunakan nama fiktif dan kemudian ATM diserahkan kepada Antonius. Pihak pemberi selanjutnya menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersebut secara bertahap. Uang di dalam ATM pun digunakan Antonius dalam berbagai transaksi.
"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, Dirjen Hubla untuk terkait dengan pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang," katanya.
Dari kegiatan operasi itu KPK menyita sejumlah uang dan kartu ATM. Rinciannya, 4 kartu ATM dari 3 bank penerbit berbeda yang berada dalam penguasaan Adiputra, 33 tas ransel hitam berisi uang tunai senilai Rp18,9 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, dan ringgit Malaysia.
Penyidik juga menemukan sisa saldo Rp1,174 miliar di dalam rekening Bank Mandiri. Dengan demikian total barang bukti uang yang diamankan penyidik komisi antirasywah mencapai Rp20,074 miliar.
Adiputra selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Antonius yang bertindak sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved