Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Kemenhub Janji Aturan Baru Taksi Daring Rampung Sebelum 1 November

Cahya Mulyana
24/8/2017 18:11
Kemenhub Janji Aturan Baru Taksi Daring Rampung Sebelum 1 November
(MI/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Perhubungan menargetkan aturan baru taksi daring (online) rampung sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak dalam Trayek efektif yaitu 1 November. Konsultasi juga telah digelar dengan stakeholders untuk mengantisipasi reaksi negatif.

"Kita pun sudah bergerak (mengkaji sejumlah opsi seperti menerbitkan Permen baru atau merevisi Permen 26/2017) bersama ahli hukum. Jadi ini untuk mengantisipasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru," terang Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Perhubungan Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (24/8).

Ia menjelaskan, Kemenhub dengan ahli hukum menganalisa substansi 14 pasal yang dimentahkan MA untuk diformulasikan dengan aturan baru atau opsi lainnya. Proses kajian sudah berlangsung satu kali dari rencananya 3 kali pertemuan dan diharapkan bisa menyimpulkan sebuah keputusan sebelum putusan MA berlaku efektif yaitu 90 hari setelah menerima putusan lengkap atau 1 November.

Cucu menjelaskan pihaknya menggunakan beberapa referensi yaitu putusan MA, peraturan taksi daring di luar negeri, UU UMKM, penentuan tarif dan kuota juga masukan seluruh stakeholders. "Jadi mau seperti apa ke depan (aturan taksi daring), ini menunggu hasil kajian dengan para ahli untuk membuat konsep apakah ada aturan baru, berupa Permen baru atau merevisi aturan yang ada," paparnya.

Selain itu, Cucu menambahkan, Kemenhub juga sedang menyatukan sikap dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), komunitas taksi online, penyedia aplikasi, dan operator. Upaya itu tidak dalam mendiskusikan Permen 26/2017 yang dibatalkan MA tetapi khusus menjaga situasi tetap kondusif.

"Karena fakta di lapangan seperti (gejolak pro kontra terkait taksi daring) di Pekanbaru, Batam, Sumsel, Jember dan daerah lain itu bisa jadi terkait dengan putusan MA, atau bisa sama sekali tidak. Tetapi itu terjadi memang setelah putusan MA itu terbit, terinformasikan," katanya.?

Dengan demikian, Kemenhub harus mengantisipasi sejak dini supaya kejadian serupa tidak terus meluas ke daerah lain. Kemudian meminta kepada para pihak terutama perusahaan aplikasi menjelaskan secara utuh tentang putusan MA yang baru efektif berjalan mulai 1 November sehingga sebelum tanggal tersebut Perma masih berlaku.?

Yang tidak kalah penting juga perusahaan taksi daring harus meningkatkan pengawasan kepada seluruh mitranya. Sehingga apabila ada masalah itu sejak dini sudah termonitor sama kita sehingga para pihak bisa saling membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya