Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan tuntasnya perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di penghujung 2018. Dengan begitu, identitas berbasis elektronik tersebut bisa digunakan pada Pilpres 2019.
“Undang-undang menyatakan bahwa KTP-E akan digunakan sebagai satu-satunya data untuk pemilihan, paling lama Desember 2018. Berarti apapun pemilihan setelah Januari 2019, hanya gunakan KTP-E," ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/8).
Suhajar menuturkan, Kemendagri sejak awal serius untuk menuntaskan perekaman data tersebut supaya semua warga negara Indonesia memiliki KTP-E. Dia juga memastikan ketersediaan blanko KTP-E di sejumlah daerah sudah tidak lagi menjadi persoalan.
"Ini pertaruhan nama baik kementerian kami. Tentunya akan upayakan maksimal untuk penuhi amanat undang-undang ini. Soal blanko yang kurang sudah saya jawab. Sudah cek tadi ke Makassar, Kota Makassar tidak laporkan kekurangan blanko," jelas Suhajar.
Terkait Pilkada Serentak 2018 mendatang, untuk yang belum memiliki KTP-E, katanya masih bisa menggunakan surat keterangan (Suket). Kata dia, UU Pilkada masih memberikan ruang untuk Suket sehingga statusnya masih legal digunakan untuk Pilkada serentak 2018.
Pihaknya optimistis dapat merampungkan perekaman KTP-E 100% hingga Desember 2018. Ia mengatakan hampir seluruh masyarakat Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP. Persentasenya lebih dari 90 persen wajib KTP telah melakukan perekaman.
"Dari jumlah wajib KTP adalah 189.630.855. Dari angka wajib KTP itu, yang sudah melakukan perekaman 174.715.105. Ditambah WNI luar negeri 4.381.149. Prosentasenya 94,31% warga wajib KTP telah merekam. Sisa 5% lebih atau 10 juta lebih," cetusnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved