Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum dan HAM bakal mengevaluasi lembaga permasyarakatan (LP) yang terindikasi mengabaikan hak-hak warga binaan permasyrakatan (WBP). Evaluasi akan fokus pada pembenahan sistem pelayanan dan pengawasan untuk mencegah pengurusan hak-hak warga binaan dijadikan komoditas di LP.
"Kami sudah kirimkan surat ke kepala lapas, terutama yang dijadikan sampel oleh Ombudsman. Kita akan evaluasi pelayanan dan pengawasannya seperti apa. Nantinya semua lapas juga dievaluasi karena ini bisa terjadi di semua lapas," ujar Dirjen PAS Ma'mun saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (23/8).
Dari hasil kajian investigatif Ombudsman di empat lapas, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan Lapas Kelas IIA Bogor, ditemukan sebanyak 963 permohonan hak pengurangan masa hukuman warga binaan tidak diberikan karena maladministrasi. Selain remisi, hak pembebasan bersyarat dan dan cuti menjelang bebas kerap diabaikan pejabat yang berwenang di LP.
Menurut Ma'mun, selain kekurangan pada sistem pelayanan dan jumlah petugas lapas yang terbatas, keberadaan oknum juga menjadi penyebab hak-hak WBP kerap terabaikan. Namun, menurutnya, sulit membersihkan lapas dari para oknum jika hanya mengandalkan kajian Ombudsman.
"Karena itu merupakan testimoni dari para WBP. Tidak bisa ditindaklanjuti, bukti, data dan segala macam tidak ada. Di sisi lain, memang ada keterlambatan (pemberian hak) karena petugas lapas minim. Yang harusnya lima, petugas bisa melayani sampai lima puluh orang. Ini karena sistem yang masih manual," ujarnya.
Di sisi lain, Ma'mun mengakui, pihaknya juga kerap menunda atau menolak permohonan WBP karena alasan-alasan khusus. Untuk pembebasan bersyarat misalnya, seringkali WBP yang mengajukan permohonan hak tersebut tidak memiliki penanggung.
"Kalau di lapas mereka disebutnya anak hilang. Keluarganya enggak ada, tempat tinggalnya enggak jelas. Itu susah juga kita akan memberikan PB. Kalau diberikan malah jadi masalah baru di masyarakat," imbuhnya.
Ma'mun menambahkan, saat ini pihak Dirjen terus berupaya membenahi sistem pelayanan di LP. Salah satunya dengan mengubah sistem pengajuan hak WBP dari manual menjadi berbasis daring. Uji coba pun telah dilakukan di seratus LP dan rumah tahanan di Tanah Air.
"Di Sumatra Barat, Jawa Barat, Jakarta dan beberapa daerah lainnya kita uji coba. Tapi, memang butuh waktu. Bikin sistemnya, melatih petugasnya. Anggaran kita juga terbatas jadi mau tidak mau harus bertahap," tuturnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo mengatakan pengabaian hak-hak WBP merupakan persoalan klasik yang terus berulang di LP. Hal itu, terutama disebabkan lemahnya komitmen negara dalam mereformasi sistem permasyarakatan.
"Makanya potensi gratifikasi tinggi di sektor itu karena sistemnya masih jadul dan kurang transparan. Pengawasan pun lemah dan patut diduga ada pembiaran. Masalahnya kalau dibiarkan jadi tambahan pendapatan akan merusak sistem pemasyarakatan," ujarnya.
"Solusi jangka panjangnya harus dibuat computer based, pakai aplikasi dan sebagainya. Kalau manual ngecek satu-satu, enggak cukup tenaga petugasnya," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved