Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Wah, Fahri Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Revisi UU KPK

Astri Novaria
23/8/2017 19:16
Wah, Fahri Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Revisi UU KPK
(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Hal itu, menurut Fahri, perlu dilakukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi saat ini dianggap sudah genting.

"Memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," ujar Fahri di Gedung DPR, Rabu (23/8).

Fahri menganggap usulan tersebut bisa menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK. Menurut dia, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi pansus karena revisi merupakan kerja DPR bersama pemerintah. Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak setuju.

"Kalau saya jadi presiden saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya begini kan tidak memadai, tambah kacau keadaannya," tandasnya.

Menurutnya, jika Presiden setuju, maka revisi UU KPK bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa segera dibahas. Pemerintah menurutnya, sudah harus bisa membaca temuan sementara Pansus Hak Angket KPK sehingga pemerintah bisa mulai menyiapkan untuk tindak lanjutnya.

"Apapun yang merupakan rekomendasinya yang penting disiapkan. Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pastilah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya