Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui bahwa proses peradilan di Indonesia masih belum sempurna. Untuk itu, ia meminta agar peradilan di Indonesia memperbaiki diri agar kasus Yusman Telaumbanua tidak terjadi lagi.
"Ya, dimana-mana (proses peradilan) juga tidak ada yang sempurna, bukan hanya pernah terjadi di Indonesia. Di Amerika juga pernah, sudah mau suntik mati, dibatalin, ada bukti baru, pernah kejadian. Tapi ya itu, proses hukum juga harus transparan, peradilan juga harus mau membuka dengan bukti-bukti baru," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).
Sebelumnya diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah mengevaluasi dan mengoreksi secara menyeluruh penerapan hukuman mati di Indonesia. Pasalnya, Kontras meyakini bahwa masih banyak terpidana mati akibat rekayasa kasus atau proses peradilan yang tidak adil.
Kontras pun mencontohkan kasus Yusman Telaumbanua. Pada 2013, Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nias menjatuhi Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, vonis hukuman mati terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang.
Yusman saat itu dipaksa menandatangani BAP tanpa mengetahui isinya, disiksa penyidik, tidak mendapat penerjemah bahasa Nias, hingga tidak mendapatkan pengacara yang layak. Namun, Yusman kemudian bebas setelah MA mengeluarkan putusan yang membatalkan vonis mati PN Gunungsitoli.
Atas peristiwa tersebut, Yasonna meminta agar peradilan di Indonesia melakukan evaluasi internal, begitu pula dengan Kepolisian. "Kita berharap itu jangan lagi kejadian. Peradilan juga harus memperbaiki diri. Penyidikan, Polri juga memperbaiki diri. Kalau sudah ancaman hukuman mati harus betul-betul ada jaminan pendampingan hukum," katanya.
Untuk menghindari adanya putusan hukum yang tidak adil, Yasonna menyampaikan bahwa proses hukum di Indonesia membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi. "Proses pengadilan, (ada) kasasi, kemudian peninjauan kembali. Ada kemungkinan grasi. Jadi hukum memberi peluang-peluang seperti itu," terangnya.
Selain itu, kata Yasonna, dalam KUHP yang kini tengah dibahas di DPR pun juga akan memberikan win win solution bagi pendukung hukuman mati dan tidak. "Di situ sudah ada hukuman mati menjadi alternatif. Itu win win solution, antara pendukung hukuman mati dengan tidak mendukung hukuman mati," katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin bahwa Mahkamah Agung dalam memutus suatu perkara yang masuk sudah mempelajarinya secara maksimal. Semua berkas perkara, baik kasasi ataupun peninjauan kembali, dipelajari oleh majelis hakim dengan baik.
"Semua kasus sebelum diputus oleh Mahkamah Agung biasanya kita pelajari mulai dari awal, apalagi hukuman mati. Karena orang kalau sudah mati tidak bisa hidup lagi, tentu kita hati-hati betul itu," tegasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved