Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA KPK Agus Rahardjo menekankan pihaknya akan terus mengembangkan kemungkinan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, Senin (21/8).
Hingga saat ini, kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata wanprestasi baru menyeret tersangka Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi (TMZ) dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini (AKZ).
"Sampai hari ini, belum cukup untuk dikembangkan ke pihak lain. Tapi nanti pasti kita akan ikuti proses pemeriksaan serta mengikuti proses pengadilan supaya bisa terungkap lebih jelas," terang Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8).
Tim KPK sebelumnya telah memantau AKZ setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin pagi dari penerbangan Surabaya-Jakarta. AKZ kemudian menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ karena tidak dapat mencairkan cek tersebut. AKZ pun mencairkan cek tersebut dan cek lainnya senilai Rp100 juta dengan memasukkan ke rekeningnya.
AKZ kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening TJ, pegawai honorer di PN Jaksel sebesar Rp300 juta. Dalam kegiatan OTT kemarin KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antarrekening BCA milik AKZ ke TJ, yaitu senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta pada 21 agustus. KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ sebagai penampungan dana.
Diduga pemberian AKZ, selaku kuasa PT ADI kepada TMZ dilakukan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak.
Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan kata sandi 'Sapi' untuk merujuk nilai ratusan juta, dan sandi 'Kambing' untuk nilai puluhan juta. TMZ sempat minta tujuh sapi, dan lima kambing atau senilai Rp750 juta, namun akhirnya disepakati nilai Rp400 juta untuk perkara tersebut.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved