Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menilai tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat fiksi. KPK juga dianggap hendak menghancurkan reputasi dirinya dengan menghadirkan Anggita Eka Putri, teman wanita Patrialis.
Pernyataan itu dilontarkan Patrialis dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Patrialis merupakan terdakwa penerima suap untuk kasus pengurusan uji materi UU 41/2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia menegaskan bahwa pemberian sejumlah uang kepada Anggita merupakan haknya secara pribadi. "Hadirnya seorang wanita dalam kasus saya, sehingga cukup sempurna menghancurkan nama baik dan harkat martabat saya," ujar dia.
Dalam tuntutan sebelumnya, Patrialis disebut menerima SG$200 ribu atau setara Rp2 miliar dari terdakwa Basuki Hariman, importir daging selaku pemohon uji materi UU 41/2014. Apalagi ada dugaan Patrialis terbentur kebutuhan pelunasan satu unit Apartemen Casa Grande Residence senilai Rp2,2 miliar untuk Anggita.
Pada kesempatan itu Patrialis menjelaskan alasan pembelian apartemen lantaran ada diskon besar jika konsumen bersedia membayar tunai, dari Rp3,4 miliar menjadi Rp2,2 miliar. Ia mengaku urung melunasi pembelian unit apartemen tersebut karena tersandung kasus di KPK.
Selain itu, Patrialis melalui nota pembelaannya juga menyebut tuntutan tim penuntut umum tidak didukung dengan alat bukti, khususnya terkait tuduhan jaksa perihal informasi bahwa ia seolah-olah mengatakan kepada terdakwa Kamaludin akan memperjuangkan putusan uji materi UU 41/2014.
"Pendapat JPU tersebut tidak benar dan fiksi, sebab tidak didukung oleh alat bukti apa pun. Dalam persidangan justru terungkap bahwa antara Basuki Hariman, NG Fenny, Kamaludin, dan saya tidak pernah sekalipun berbicara hadiah/janji," katanya.
Namun, Patrialis mengaku sering memperingatkan dengan memberikan rambu-rambu kepada Basuki, NG Fenny, dan Kamaludin yang kemudian ikut diamini oleh ketiga orang tersebut.
"Semua ini adalah fakta, bukan dalih. Kelihatannya JPU agak mengalami kesulitan mana fakta dan mana dalih," terang dia.
Terpisah, Kamaludin yang tersandung perkara serupa mengaku melibatkan Patrialis dalam pengurusan uji materi UU tersebut lantaran ada perintah dari Basuki, atasannya. Hal itu ditegaskan Kamaludin ketika membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved