Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Yang Diciduk dalam OTT di PN Jaksel, Panitera dan Advokat

Dero Iqbal Mahendra
21/8/2017 19:16
Yang Diciduk dalam OTT di PN Jaksel, Panitera dan Advokat
(Ilustrasi)

KPK mengungkapkan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan hari ini, Senin (21/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka telah mengamankan empat orang dari operasi tersebut.

Meski belum menyebutkan nama atau inisial dari para pelaku, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan keempat orang berasal dari unsur panitera dan pengacara atau advokat. KPK akan mendalami peran dan pengetahuan dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terhadap penanganan perkara perdata yang disidangkan di PN Jaksel," terang Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/8).

Febri menjelaskan saat ini keempat orang tersebut sedang dalam proses pemeriksaan intensif di gedung KPK. Pihak KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dari OTT tersebut.

"Kami tentu mengamankan pihak pihak yang diduga baik yang terlibat atau mengetahui atau berada dilokasi dan kita membutuhkan keterangannya meski tidak semua akan ditetapkan sebagai tersangka. itu tergantung hasil pemeriksaan nanti," jelas Febri

Dalam OTT kali ini Febri mengungkapkan terdapat indikasi penerimaan hadiah atau janji. KPK juga mengindikasikan adanya sejumlah aliran dana dalam kasus tersebut.

Untuk kepentingan pembuktian dan pengamanan barang bukti pihak KPK telah menyegel 1 unit mobil dan satu ruangan di PN Jaksel. Nantinya setelah kegiatan pemeriksaan akan ada langkah lanjutan terkait pengembangan dari kasus.

"Barang barang yang kita segel atau ruangan yang kita segel itu sebagai tindakan pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang dibutuhkan nantinya. Setelah pemeriksaan dilakukan ada tindakan lain yang bisa dilakukan, termasuk mobil atau barang lain yang dilakukan penyegelan," terang Febri.

Dari informasi yang diperoleh saat ini, kemungkinan besar pada malam ini setelah memeriksa mendalam pihak-pihak yang terkena OTT, KPK akan langsung melakukan gelar perkara. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya