Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

KPK Tunggu Persidangan Kasus KTP-E Untuk Kejar TPPU

Dero Iqbal Mahendra
21/8/2017 14:16
KPK Tunggu Persidangan Kasus KTP-E Untuk Kejar TPPU
(Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo---MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya masih melihat kemungkinan akan ditariknya penanganan kasus korupsi KTP elektronik kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu dirinya mengaku masih menunggu proses persidangan yang tengah berjalan.

"Semua yang ada potensi kemungkinan TPPU harus dilakukan seperti itu, tetapi jangan buru-buru," ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Senin (21/8).

Dirinya juga belum mau berandai-andai jika memang aset-aset yang diperoleh dari Korupsi KTP-e. Dirinya juga belum mengetahui dan belum mendapat informasi ada atau tidaknya aset yang disembunyikan (konon) di Amerika Serikat.

Terkait kemungkinan akan dikenakannya TPPU kepada terdakwa Irman dan Sugiharto yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan negeri, Agus mengungkapkan hal itu bisa saja terjadi. Namun perlu dilihat apakah Irman maupun Sugiharto menikmati banyak aliran dana KTP-e, sebab kedua terdakwa tersebut saat ini juga sudah mengembalikan sejumlah uang kepada negara.

TPPU sendiri menurut Agus masih bisa disangkakan kepada tersangka lainnya, namun Agus menjelaskan TPPU tidak bisa langsung dilakukan sebab menunggu proses persidangan. Pemeriksaannya, menurut Agus, juga masih terus dilakukan untuk mendalami peranan berbagai pihak dan pengembangan dari aliran dana yang ada sekaligus menentukan langkahlangkah KPK untuk ke depannya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus KTP-e. Data tersebut akan digunakan untuk menelisik adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang melibatkan pejabat di pemerintahan, DPR, dan pihak swasta ini.

Dugaan tersebut menguat karena dengan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun namun uang yang baru diterima KPK dari pengembalian sejumlah pihak baru sekitar Rp236,930 miliar, US$1,3 juta dan Sin$ 368.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya