Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

PN Medan Pertimbangkan Permintaan Penahanan Ramadhan Pohan

Antara
18/8/2017 19:50
PN Medan Pertimbangkan Permintaan Penahanan Ramadhan Pohan
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

PENGADILAN Negeri (PN) Medan tengah mempertimbangkan permintaan saksi korban Laurenz Henry Sianipar yang mengirimkan suratkepada Majelis Hakim menangani perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan SaviraLinda Hora Panjaitan, segera dilakukan penahanan di Rutan Medan.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik, di Medan, Jumat (18/8) mengatakan mengenai perlu tidaknya dilakukan penahahan terhadap terdakwa tersebut, merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Sebab, menurut dia, Majelis Hakim yang menentukan patut atau tidak seorang menjadi status terdakwa harus ditahan. "Jadi, Majelis Hakim memiliki kewenangan terhadap terdakwa Ramadhan dan Savira," ujar Erintuah.

Ia menyebutkan, silakan saja saksi korban Laurenz melayangkan surat ke PN
Medan dan bermohon agar kedua terdakwa dilakukan penahanan. Namun hal tersebut, Majelis Hakim nantinya yang memutuskan, dan peradilan tidak boleh dicampuri.

"Perkara Ramadhan dan Savira, saat ini masih pemeriksaan saksi dan terdakwa," kata Erintuah di Medan.

Sebelumnya, Saksi korban Laurenz Henry Sianipar melayangkan surat ke PN Medan, meminta kepada Majelis Hakim menyidangkan perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, segera melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Medan.

"Selain itu, Majelis Hakim PN Medan diharapkan dapat mempercepat proses
persidangan terhadap kedua terdakwa," kata Penasihat Hukum Saksi Korban
Laurenz Henry Sianipar, H.Hamdani Harahap, kepada wartawan, di Medan, Jumat (4/8).

Korban mengajukan permohonan penahanan itu, menurut dia, alasannya terdakwa telah mempersulit jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I. Sebab selama ini, kedua terdakwa tersebut, tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim PN Medan.

"Kemudian, dalam proses persidangan kedua terdakwa itu, sering mengalami
penundaan.Dan terdakwa juga kelihatan jarang hadir di pengadilan," ujar
Hamdani.

Ia menyebutkan, dengan pemikiran akal yang sehat, dan sangat dikhawatirkan
(berpotensi) bahwa terdakwa itu, bisa saja melarikan diri atau menghilang. Oleh karena itu, katanya, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan agar terdakwa tersebut dapat secepatnya ditahan, demi kepentingan hukum, dan menjaga hal-hal yang tidak diingini.

"Penahanan dilakukan terhadap terdakwa itu, dengan cara Majelis Hakim PN
Medan mengeluarkan putusan sela. Dan memerintahkan segera ditahan di Rutan Medan.

Terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, diadili di PN Medan, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya di PN
Medan menyebutkan Ramadhan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz Henry Sianipar dan Rotua Hotnida nilai total Rp15,3 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana junto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana
subsider Pasal 378 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Sianipar ke Polda Sumatera Utara.Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Saksi korban melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya