Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Yasonna Sebut Remisi Nazaruddin dan Gayus Sesuai Aturan

Astri Novaria
18/8/2017 20:12
Yasonna Sebut Remisi Nazaruddin dan Gayus Sesuai Aturan
(MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly---ANTARA/Hafidz Mubarak)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan M Nazaruddin sudah sesuai aturan. Salah satunya karena merupakan justice collaborator.

"Dia (Nazaruddin) kan JC (justice collaborator), dia kan sudah di JC," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8).

Yasonna menjelaskan, Nazaruddin merupakan JC dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Pemberian JC dikeluarkan oleh KPK. Dengan status itu, sambung dia, Nazaruddin berhak menerima remisi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara itu, terkait pemberian remisi kepada Gayus Halomoan Tambunan selama enam bulan, Yasonna juga menyebut sesuai aturan.

Gayus menerima remisi dengan menggunakan PP Nomor 28 tahun 2006. Pemberian remisi dilakukan setelah Gayus menjalani hukuman penjara atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, yakni keluar penjara saat berstatus sebagai narapidana.

"Dia (Gayus) tidak masuk PP 99, berarti PP yang di bawahnya. Dia sudah dihukum dan sudah lewat register F-nya (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) satu tahun," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya