Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Jusuf Kalla: Jangan Ubah Visi Para Pendiri Bangsa

Astri Novaria
18/8/2017 19:26
Jusuf Kalla: Jangan Ubah Visi Para Pendiri Bangsa
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

WAKIL Presiden RI Jusuf Kalla mengajak masyarakat memeringati Hari Konstitusi Indonesia, yang jatuh pada Jumat 18 Agustus 2017 dengan mengamalkan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.

“Marilah memeringati Hari Konstitusi bukan hanya merayakan tetapi melaksanakannya sebaik-baiknya. Memberikan visi yang baik, misi yang baik untuk visi yang baik. Demi kesatuan dan kesejahteraan, adil dan makmur untuk bangsa,” ujar JK di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/8).

Wapres mengatakan memeringati Hari Konstitusi merupakan upaya rasa syukur bangsa Indonesia. Lebih lanjut Wapres mengatakan pendiri bangsa atau founding fathers telah mempersiapkan sedemikian rupa visi jauh ke depan untuk sebuah bangsa, padahal persiapan untuk sebuah negara sebentar, hanya 10 hari.

“Suatu prestasi yang tinggi pendiri bangsa telah sedemikian rupa telah mempersiapkan visi jauh ke depan. Memberikan dorongan agar visi dijalankan dengan sebaiknya. Suatu tahapan yang pendek, 10 hari untuk persiapan proklamasi, membentuk Undang-Undang Dasar 1945. Pada 19 Agustus, membentuk pemerintahan dan delapan provinsi dengan 12 menteri dalam waktu sehari. Ini suatu proses yang indah dan tepat oleh pendiri bangsa," paparnya.

Lebih lanjut kata dia, Indonesia sudah pernah mencoba berbagai sistem bentuk kenegaraan. Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, sudah 4 kali diamandemen.

Menurut Wapres, perubahan di Undang-Undang Dasar 1945 melalui amandemen adalah sesuatu yang wajar. Asalkan, sambung dia, tidak mengubah visi misi para pendiri bangsa.

“Sistem kenegaraan telah hampir semua dicoba. Lima tahun dibentuk negera federal tetapi hanya bertahan 10 bulan, bentuk kesatuan negara dengan Undang-Undang Dasar Sementara tetapi hanya berlaku beberapa tahun karena tidak sanggup setiap tahun ganti kabinet. Lalu kembali ke UUD 1945. Semua proses itu menandakan bangsa ini dinamis. Sesuatu yang tidak sesuai dengan sesuatu harus diperbaiki, artinya perubahan Undang-Undang Dasar adalah keniscayaan tapi harus memiliki visi untuk membawa kemakmuran," terangnya.

Karena itu, sambung dia, empat tahap perubahan yang sudah dilakukan terhadap UUD 1945, sedikitpun tidak mengubah pembukaan UUD. Karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

"Perubahan konstitusi itu lumrah, seperti yang terjadi dinegara-negara lain di dunia. Di Amerika dalam 100 tahun terjadi 27 kali perubahan konstitusi. Sedangkan India mengalami 100 kali perubahan konstitusi dalam 100 tahun. Thailand setiap kali pemerintahannya berubah. Sementara kita negara besar ini hanya mengubah empat kali UUD untuk sistem kenegaraan," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya