Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
DENSUS 88 Polri kembali menangkap Aman Abdurrahman pasca dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan pada 13 Agustus lalu. Sebab, Aman diduga juga terlibat dalam kasus Bom Thamrin pada 2016 lalu.
"Kita sudah dalami sejak lama bahwa ada keterkaitan dia dengan kasus Bom Thamrin. Ternyata ada kaitan kuat dengan kasus tersebut sehingga dia ditangkap dan diproses lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Rikwanto di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Densus 88 menjemput Aman begitu keluar dari Lapas Nusakambangan. Ia kini diperiksa di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.
Rikwanto menyebut Aman Abdurrahman sebagai salah satu perancang aksi Bom Thamrin. Dana dari petinggi ISIS asal Indonesia, Abu Jandal, disalurkan kepada Iwan Dharmawan Muto alias Rois yang juga menjadi terpidana teroris di Lapas Nusa Kambangan. Dari Rois, dana kemudian disalurkan kepada Oman.
"Kemudian, kepada dia (Oman) ditersangkakan, kemudian ditangkap," ucap Rikwanto.
Aman Abdurahman sebelumnya ditangkap polisi pada 21 Maret 2004 setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.
Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Namun, setelah menjalani hukuman, pada Aman kembali ditangkap pada Desember 2010 lantaran terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas 13 Agustus lalu.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved