Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERIAN pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu tidak perlu dipersoalkan. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Luhut MP Pangaribuan, asalkan memenuhi persyaratan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi.
"Termasuk napi kasus korupsi. Karena ada dasar hukumnya. Ada peraturan pemerintah yang mengatur itu. Kalau dia (napi) memenuhi persyaratan, semisal berkelakuan baik dan sebagainya, dia berhak mendapat remisi. Apalagi kalau statusnya JC (justice collaborator)," ujar Luhut di Jakarta, kemarin.
Seperti diberitakan, Kemenkum dan HAM memberikan remisi kepada ratusan narapidana kasus korupsi pada 17 Agustus lalu, di antaranya mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Remisi untuk Nazaruddin direkomendasi KPK karena statusnya sebagai JC. Adapun remisi untuk Gayus diberikan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ke depan, menurut Luhut, pemerintah tidak perlu berpaku pada status JC dan rekomendasi penyidik dalam memberikan remisi. Asalkan memenuhi syarat, kata dia, remisi ialah hak semua napi.
"Penyidik itu kan di hulu. Sedangkan lapas itu ranahnya di hilir. Jadi penyidik tidak seharusnya mencampuri urusan yang di hilir. Berikan kepercayaan kepada Dewan Pemasyarakat. Remisi dan asimilasi itu kewenangan Dewan Permasyarakatan. Kalau ada dugaan enggak jujur, sistemnya yang dibenahi," tuturnya.
Lebih jauh, Luhut juga sepakat remisi perlu diberikan guna mengurangi beban negara dalam 'merawat' para napi. Terlebih, lembaga permasyarakat di Indonesia sudah over kapasitas.
"Negara harus menyediakan makanan dan kesehatan bagi para napi. Ada derajat kemanusiaan yang harus dipertahankan di lapas. Di sisi lain, lapas kita juga sudah overkapasitas. Tapi memang ada persyaratan ketat yang harus diikuti," tandasnya.
Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, pemerintah harus jeli memberikan remisi bagi napi kasus korupsi. "Kalau sudah diberikan sesuai syarat itu tidak masalah. Tapi apakah syarat-syarat itu tepat atau tidak, itu yang diperhatikan lagi," ujarnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved