Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Remisi Jangan Diobral untuk Koruptor

Dero Iqbal Mahendra
18/8/2017 16:18
Remisi Jangan Diobral untuk Koruptor
(Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyayangkan diberikannya sejumlah remisi bagi para koruptor. Khususnya bagi para koruptor kelas kakap yang pada 17 Agustus kemarin mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kementerian Hukum dan HAM diharap tidak sembarangan memberikan pengurungan masa hukuman. "Kami berharap, kepada Kementerian Hukum dan HAM, remisi itu jangan diobral. Terutama untuk tindak pidana serius seperti korupsi," terang Laode di Jakarta, Jumat (18/8).

Menurutnya para terpidana korupsi tidak layak untuk mendapatkan masa hukuman karena perbuatan mereka merugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas. Remisi tersebut akan lebih baik jika diberikan kepada para terpidana lainnya selain tindak kejahatan serius.

Remisi juga tidak tepat jika diberikan kepada tindak pidana luar biasa lainnya. Misalnya seperti terorisme dan juga narkoba.

Terkait pemberian remisi bagi para terpidana korupsi, menurut Laode hal tersebut sudah ada aturan pemberian remisinya. Para terpidana korupsi yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjadi justice collabolator dan membantu aparat hukum mengungkapkan kasus yang lebih besar.

KPK memang selalu diminta memberikan rekomendasi dalam pemberian remisi. Akan tetapi menurut Laode hal tersebut hanya terbatas kepada rekomendasi dan bukan sebagai putusan akhir pemberian remisi.

Menurut dirinya pemberian putusan akhir dari remisi bukan berada dalam kewenangan dari KPK. Seluruh keputusan dan kewenangan pemberian remisi tetap berada di tangan Kemenkum dan HAM. "Ya, itu bukanlah hak kami. Tapi hak dari Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Laode.

Sebelumnya terdapat sejumlah narapidana korupsi yang mengusulkan pengajuan remisi. Misalnya saja Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo.

Juga ada beberapa nama lainnya seperti mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dari seluruh nama tersebut hanya dua nama yang disetujui Kemenkum dan HAM, yakni Gayus dan Nazarudin. Gayus mendapatkan remisi enam bulan sedangkan Nazaruddin menerima remisi lima bulan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya