Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Remisi Bagi Koruptor dan Teroris Seharusnya Ketat

Richaldo Y.Hariandja
17/8/2017 18:56
Remisi Bagi Koruptor dan Teroris Seharusnya Ketat
(ANTARA)

KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan remisi yang diberikan kepada 400 narapidana koruptor perlu dilihat lebih lanjut. Menurutnya, pemberian remisi kepada koruptor harus dengan ketentuan khusus.

"Remisi memang hak dari setiap narapidana, tapi korupsi dan terorisme adalah kejahatan luar biasa sehingga diperlukan prasyarat khusus," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/8).

Sejauh ini, yang disepakati untuk melakukan pengetatan kepada koruptor adalah adanya justice collaborator (JC). Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh narapidana yang diberikan remisi tahun ini seharusnya sudah berstatus JC.

Meskipun demikian, diberikannya remisi kepada Gayus Tambunan, menurut Zainal, perlu diperdebatkan. "Sekalipun dalihnya Gayus ditahan sebelum adanya sistem JC, hal itu perlu diperdebatkan," lanjut dia.

Menurut dia, kasus Gayus Tambunan sendiri belum sepenuhnya selesai, masih ada banyak nama yang dapat diusut. Untuk itu, menjadikan Gayus JC merupakan satu langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah.

"Kasus ini perlu dikejar, Gayus sendiri seharusnya bisa dijadikan JC," tukas dia.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan memberi Remisi Umum kepada 92.816 orang dalam rangka kemerdekaan. 400 diantaranya merupakan narapidana, diantaranya teradapt nama Gayus Tambunan dan Nazaruddin.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya