Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Gayus dan Nazaruddin Dapat Remisi Diantara 92.816 Narapidana

Antara
17/8/2017 12:18
Gayus dan Nazaruddin Dapat Remisi Diantara 92.816 Narapidana
(ANTARA)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Terdapat, narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika 14.661 orang dan kasus korupsi sebanyak 400 orang diantaranya diberikan kepada Gayus Halomoan P Tambunan dan Muhammad Nazaruddin .

"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di
gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Yasonna menjelaskan dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar. "Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar. Jadi kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Ro3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata
Yasonna.

Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 narapidana dan tahanan
seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Yang menarik dalam pemberian remisi kali ini ialah, adanya dua terpidana kasus korupsi masing-masing mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menerima remisi 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi ini, kalau yang menonjol ada Nazaruddin dapat remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan," kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Gayus Halomoan P Tambunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sedangkan untuk Muhammad Nazaruddin atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau Gayus itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tidak harus ada justice collaborator. Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk justice collaborator di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi," kata Ma'mun.

Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. M Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023.

Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi,
dan pemalsuan paspor.

Sementara M Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya