Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERKEMBANGAN penggunaan internet yang pesat memiliki dua sisi mata pisau. Berbagai informasi mengalir dan menyebar dengan cepat, nyaris tanpa tersaring, seiring dengan meluasnya akses internet di masyarakat.
Di satu sisi, orang bisa memetik manfaat dari informasi tersebut. Namun, di lain sisi, informasi yang merusak juga berseliweran, misalnya penyebaran paham-paham radikal dan berita bohong.
Penggunaan internet di Indonesia yang tergolong tinggi membuat penyebaran paham radikal melalui dunia maya mudah dilakukan. Penangkalan penyebarannya harus dilakukan secara terpadu dan bersama-sama.
Saat ini, pengguna internet di Indonesia mencapai 139 juta orang. Hal itu membuat pengawasan terhadap situs-situs radikal perlu dilakukan terus-menerus.
“Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) yang bertindak menutup konten-konten berisi ajaran radikal, termasuk cara mengatasinya. Akan tetapi, tidak semua bisa diblok secara cepat. Kalau tidak bisa mengeblok situs itu, orangtua, guru, dosen yang harus memberikan pencerahan,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius di Jakarta, belum lama ini.
Sejauh ini, lanjut dia, anak muda menjadi pihak yang paling sering diincar. Anak muda dipandang mudah untuk diprovokasi.
“Yang menjadi target cuci pemikiran adalah anak muda yang masih labil dan mencari jati diri,” imbuh dia.
Saat ini, secara nasional terdapat 1.200 orang yang telah ditangkap karena terlibat terorisme. Namun, ungkap Suhardi, dengan kehadiran teknologi informasi, muncul pola baru yaitu belajar di dunia maya yang tidak terstruktur.
Ia menambahkan, jika tidak cukup matang dalam mengelola kejiwaan, anak muda akan mudah dipengaruhi. Untuk menjadi radikal, dikatakan Suhardi, terdapat tahapan yang harus dilewati.
“Cirinya suka menyendiri, suka membuat kelompok eksklusif yang tidak boleh dimasuki orang lain. Maka keluarga harus ambil alih,” terangnya.
Oleh karena itu, Suhardi berharap ada integrasi dalam menangani masalah radikalisme, khususnya di dalam dunia maya. “Ini tidak mudah menyelesaikannya. Harus ditangani secara terintegrasi dan bukan parsial. Karena itu, tiap instansi harus pegang peranan,” imbuhnya.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan radikalisme marak di semua platform media sosial saat ini. Meskipun demikian, dirinya menolak jumlah pengguna internet dan media sosial Indonesia yang tinggi menjadikan Indonesia lemah.
“Kita tidak boleh lemah, kita harus kuat dan akan ambil tindakan apa pun untuk kesatuan bangsa yang nomor satu. Siapa pun di masyarakat, negara jamin kerahasiaan dan pemanfaatan teknologi oleh mereka, tapi tidak ada ruangan bagi mereka yang ingin mengacaukan bangsa ini,” tegas Semuel.
Dirinya memastikan pemerintah akan tetap mengawasi media sosial dan memberikan teguran keras jika para pengembang tidak bersinergi dengan pemerintah. Pemblokiran pada jejaring sosial Telegram belum lama ini menjadi salah satu bukti pemerintah sungguh-sungguh dalam menangkal radikalisme di dunia maya.
“Pemblokiran kemarin hanya dilakukan karena kita tidak ada akses kepada mereka. Kalau seperti itu, siapa yang bertanggung jawab. Kita butuh komunikasi dan koordinasi dengan developer, tidak akan ada pemblokiran kalau mereka bekerja sama,” imbuh Semuel.
Gandeng penyedia
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan pihaknya telah menggelar sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran konten radikal. Setelah memblokir Telegram yang terbukti menyebarkan ide-ide dan konten-konten berbahaya, pemerintah juga menggandeng Google dan Twitter guna menangkal konten radikal dan negatif. Google, misalnya, menurut Rudiantara, telah sepakat untuk meningkatkan service level agreement (SLA) dalam penanganan isu terorisme, konten radikal, serta konten negatif lainnya.
“Google dan Kominfo telah sepakat untuk menerapkan sistem baru yang disebut trusted flaggers,” ungkapnya.
Dalam penanganan konten negatif, selama ini ada beberapa konten yang dianggap bertentangan dengan aturan dan budaya Indonesia, tetapi tidak bertentangan jika menurut community guide. Akibatnya dianggap seolah ada pembiaran.
Hal itulah yang mendorong pemerintah juga melibatkan komunitas atau masyarakat tertentu. Mereka harus yang memiliki kapabilitas untuk menilai konten-konten dan menyampaikannya atau melaporkannya kepada penyedia layanan media sosial.
Trusted flaggers merupakan pelaporan dengan cara memberikan flag pada konten tertentu yang dapat dilakukan selain Kementerian Kominfo, juga oleh masyarakat tertentu dari civil society organization di Indonesia yang diakui dan dipercaya Google.
Sistem trusted flaggers saat ini masih dalam tahap uji coba dan diharapkan dalam 2-3 bulan ke depan sudah bisa mulai dioperasikan. Selain trusted flaggers, Google akan memberlakukan sistem legal removals yang berkaitan dengan legal dan penegakan hukum di Indonesia.
“Pemerintah dalam hal ini enggak sendiri. Masyarakat sipil dilibatkan untuk meyakinkan bahwa ini bukanlah regime of censorship. Tidak akan ada ruang untuk menyalahgunakan kewenangan terkait dengan penanganan konten negatif di media sosial ini,” tutup Rudiantara. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved