Kerja Bersama Mengembangkan Transportasi dan RS Pirngadi

16/8/2017 09:13
Kerja Bersama Mengembangkan Transportasi dan RS Pirngadi
(Ist)

PEMERINTAH Kota Medan tengah menjalankan dua kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), yaitu KPBU Transportasi Kota Medan dalam bentuk penyediaan sistem angkutan umum massal berupa light rail transit (LRT) dan bus rapid transport (BRT) serta KPBU Pengembangan RSUD Dr Pirngadi Medan.

Dalam pelaksanaan proyek KPBU, Pemko Medan selaku penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) berkolaborasi dengan beberapa kementerian terkait di antaranya Kementerian PPN/Bappenas selaku pemberi fasilitas penyusunan prastudi kelayakan awal (OBC) dalam tahap perencanaan.

Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas pengembangan proyek (PDF) dalam tahapan penyiapan dan transaksi. Kementerian sektoral sebagai pemberi fasilitas dukungan pemerintah. PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) selaku pemberian jaminan pemerintah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Tahun 2017 di Savana Hotel Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, Jawa Timur, 20 Juli lalu.

Eldin menjabarkan tujuan masing-masing proyek KPBU tersebut. KPBU Transportasi bertujuan menyediakan sistem angkutan umum massal yang nyaman, andal, serta terpadu guna meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas dengan mempertimbangkan aspek teknis, keuangan, ekonomi, dan lingkungan.

Tujuan KPBU RSUD Dr Pirngadi di antaranya meningkatkan pelayanan kepada pasien, termasuk pasien umum, dengan menyediakan pelayanan medis canggih, nyaman, dan mudah dibandingkan dengan layanan yang sekarang.

Menurut Wali Kota, lingkup kerja sama KPBU Transportasi yang ditawarkan yakni kerja sama pembangunan, pembelian, pengoperasian, pemeliharaan, pengelolaan sistem, dan penerimaan tiket oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk prasarana LRT dan BRT serta sarana LRT.

Untuk sarana BRT nanti, Wali Kota mengatakan akan dikerjasamakan lagi ke pihak operator bus. Pengelolaan transit oriented development (TOD) dikelola oleh Pemko Medan dengan BUP dan BUMN/BUMD/swasta.

“Untuk pengembangan RSUD Dr Pirngadi, lingkup kerja sama yang ditawarkan berupa desain pembangunan, pemeliharaan untuk gedung, serta pembelian dan pemeliharaan alat kesehatan oleh BUP. Pemko Medan melalui RSUD dr Pirngadi akan melakukan pengoperasian,” kata Wali Kota.

Di hadapan para wali kota, Eldin menguraikan pengalaman dalam tahapan dan proses terkhir yang sedang dijalani dalam pelaksanaan KPBU di Kota Medan. Untuk KPBU Transportasi, saat ini sudah berada dalam tahapan penyiapan dan transaksi yang difasilitasi oleh pihak Kementerian Keuangan yang nanti menghasilkan keluaran berupa dokumen studi kelayakan final business case (FBC) serta pendampingan dalam proses lelang.

Proses ini akan berlangsung dan selesai kurang lebih dua tahun ke depan, sehingga diperkirakan konstruksi baru dilakukan paling cepat akhir 2019. Untuk penyiapan pendanaan banyak dibantu pihak Kementerian Keuangan.

Untuk KPBU Pengembangan RSUD Dr Pirngadi prosesnya saat ini berada dalam tahap perencanaan yang telah menghasilkan keluaran berupa dokumen prastudi kelayakan/outline business case (OBC). Pendanaannya turut dibantu pihak JICA,”jelasnya.

Pemko Medan menyadari pengembangan infrastruktur perkotaan memiliki tantangan yang lebih banyak ke depan. Karenanya, dibutuhkan perencanaan teknis yang matang. Eldin yakin semua wali kota yang hadir saat itu memiliki pemahaman yang sama mengenai KPBU. Namun dari pengalaman yang sudah dilakukan Pemko Medan, Eldin menggarisbawahi untuk pemahaman bersama agar pelaksanaan KPBU dapat berjalan lancar.

Selain komitmen Pemko Medan untuk menyelesaikan setiap tahapan dan proses pelaksanaan KPBU, Eldin mengharapkan dukungan segenap jajaran dan tingkatan pemerintahan untuk mewujudkan keberhasilan KPBU.

Kemudian, koordinasi dan komunikasi yang intens dan efektif dengan pihak kementerian (Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis).

Di samping itu, pesan Eldin lagi, kebijakan dan regulasi yang memadai dan mendukung pelaksanaan KPBU, di antaranya RPJD, RPJMD, dan RTRW. Serta kondisi dan potensi perekonomian dan kuangan Kota Medan yang semakin baik pada masa mendatang. “Insya Allah dengan niat dan kemauan yang tinggi, rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur
perkotaan di wilayah kita dapat terwujud,” harapnya. (PS/S4-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya