Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Soal Rekaman Miryam, KPK Nyatakan Bukti Persidangan Selalu Valid

Richaldo Y Hariandja
15/8/2017 21:40
Soal Rekaman Miryam, KPK Nyatakan Bukti Persidangan Selalu Valid
(MI/ARYA MANGGALA)

JURU Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya memiliki cara untuk membuktikan validitas dari setiap barang bukti yang dihadirkan. Hal itu dikatakannya sebagai tanggapan atas tudingan Masinton Pasaribu yang menilai bukti rekaman yang diputar dalam persidangan Miryam S Haryani mengada-ada.

Contoh paling sederhana, lanjut Febri, ialah ketika KPK menghadirkan bukti penyadapan komunikasi orang-orang tertentu dalam hampir semua kasus.

"Meskipun yang bersangkutan bantah itu suaranya, tapi kita bisa buktikan kalau suara itu identik atau tidak, penegak hukum punya strategi-strategi seperti itu," terang dia saat memberikan keterangan Pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8).

Mengenai adanya penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III dalam rekaman tersebut, menurutnya hal tersebut diperlukan untuk membuktikan dakwaan. Pemutaran video tersebut pun sudah diberikan persetujuan oleh majelis hakim.

Febri menegaskan dalam potongan video itu pun ditunjukkan jika Miryam tidak dalam kondisi tertekan. "Proses pemeriksaan Miryam itu dilakukan bukan dalam keadaan tertekan. Bahkan dalam kondisi yang rileks kita hadirkan juga penyidik di sana," imbuh dia.

Ia tidak menampik jika pemutaran potongan video tersebut juga menunjukkan adanya informasi penyidik KPK yang meminta uang kepada Miryam. Menurutnya KPK juga akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Meskipun demikian, belum ada nama yang mau disebutkan oleh Febri. Pemeriksaan pun baru akan dilakukan sekalipun rekaman tersebut sudah lawas.

"Ada proses-proses di penyidikan sampai dengan penuntutan yang itu masuk dalam berkas perkara. Saya kira sejak awal itu bagian dari bukti-bukti yang akan kita ajukan di persidangan, jadi akan kami klarifikasi lebih lanjut," tukas dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya