Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Polri: Keterangan Novel Tidak Membantu Penyidikan

Nicky Aulia Widadio
15/8/2017 18:07
Polri: Keterangan Novel Tidak Membantu Penyidikan
(ANTARA)

PENANGANAN kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilakukan orang tak dikenal pada 11 April 2017 oleh pihak kepolisian belum menunjukkan titik terang.

Bahkan upaya Polri dengan mendatangi Novel ke Singapura untuk mencari keterangan seputar kejadian tindak kekerasan dan teror tersebut, kemarin Senin (14/8) dinilai juga belum optimal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut pemeriksaan terhadap korban penyiraman air keras Novel Baswedan tidak membantu penyidikan. "Untuk sementara belum (membantu). Kita belum dapatkan berkaitan dengan apa yang dia sampaikan di media," kata Argo di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang rapat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, penyidik sempat menanyai Novel beberapa hal yang pernah ia beberkan ke media. Salah satunya, terkait keterlibatan jendral polisi dalam kasus penyerangannya yang ia sampaikan pada sebuah media asing. Baca juga: KPK Berharap Supaya Ada Titik Terang di Kasus Novel

Menurut Argo, Novel bersikukuh tidak akan menyampaikan bukti-bukti soal keterlibatan jendral polisi tersebut sebelum tersangka penyerangnya tertangkap.

"Ada beberapa yang kita tanyakan. Intinya yang bersangkutan menyampaikan dia tidak akan menyampaikan bukti-buktinya sebelum tersangkanya tertangkap," jelas Argo.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyai Novel perihal kegiatannya sebelum hingga penyerangan terjadi. Kepada penyidik, Novel mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya.

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Novel di ruang rapat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada Senin (14/8). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.30 hingga 17.00 waktu Singapura. Dalam pemeriksaan, Novel didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Al Ghifari Aqsa, Harris Azhar, serta Daniati Andriani.

Penyidik Polda Metro Jaya yang menanyai Novel saat pemeriksaan bernama Raindra dan Faidilah. Raindra dan Faidilah merupakan penyidik yang baru ditunjuk dalam kasus Novel. Surat Perintah keduanya baru dikeluarkan pada 7 Agustus lalu, setelah pergantian Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan kepada Irjen Idham Aziz.

"Ditunjuk hari ini atau besok tetap penyidik. Namanya sprin dari Kapolda itu siapapun kalau dia punya potensi sebagai penyidik tidak apa," tuturnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut pihaknya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Novel terlebih dahulu. Ia mengaku belum mengetahui apakah keterangan yang disampaikan Novel pada Senin, kemarin, lalu telah mencukupi atau tidak. Setyo juga menolak membeberkan materi pemeriksaan.

"Kita evaluasi dulu hasil pemeriksaan, saksi korban ini (Novel) dicocokan dengan keterangan-keterangan saksi-saksi yang lain," kata Setyo.

Menanggapi kekecewaan Novel yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya lantaran polisi menyebut identitas saksi kunci, Argo mengklaim penyidik telah melakukan tahap-tahap penyelidikan sesuai dengan yang semestinya.

"Saksi yang mana? Saksi ada 56 orang lebih lho. Namanya seseorang merasa kecewa itu hal biasa. Yang terpenting kami melakukan semuanya sesuai dengan apa yang kami lakukan dalam pemeriksaan. Saksi seperti apa, kalau dia merasa diintimidasi ada LPSK. Kita salurkan semuanya," tutur Argo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya