Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Kemendagri Pastikan Perppu Ormas Tidak Bisa Disalahgunakan

Putri Anisa Yuliani
15/8/2017 17:05
Kemendagri Pastikan Perppu Ormas Tidak Bisa Disalahgunakan
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau yang disebut Perppu Ormas dalam penggunaannya untuk membubarkan ormas harus menempuh proses yang panjang.

Sehingga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut perppu tersebut tak akan bisa disalahgunakan oleh kepala daerah untuk sembarang membubarkan lembaga (ormas), dengan maksud untuk mendukung kepentingan kepala daerah.

"Tidak mungkin disalahgunakan oleh kepala daerah karena banyak pihak yang harus dilibatkan dalam proses pembubaran ormas," kata Tjahjo saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (15/8). Baca juga: Waspadai 'Spill Over Effect' Perppu Ormas

Menurut Mendagri, kepala daerah memang bisa membubarkan ormas di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten sesuai wewenanganya. Tapi, proses itu harus melalui kajian serta koordinasi berbagai pihak seperto Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang di dalamnya ada kepolisian daerah, komando daerah militer (Kodam), kejaksaan tinggi dan pelibatan tokoh adat maupun tokoh masyarakat.

"Selain itu, dalam proses pembubaran ormas, kepala daerah juga harus mendapat bukti-bukti kuat pertentangan ormas tersebut dengan ideologi negara melalui Badan Intelijen Negara (BIN)," ujar Tjahjo.

Sehingga, menurut Politisi PDIP tersebut, proses yang panjang itu dengan sendirinya menjadi filter bagi ormas-ormas yang bisa dibubarkan. Tak hanya itu, diharapkan dengan koordinasi horizontal ini, ormas daerah yang tidak bertentangan dengan ideologi negara tidak khawatir untuk beraktivitas maupun berkegiatan.

"Keputusannya terpadu lewat Forkompinda, ada kepolisian BNIN ada kejaksaan ada tokoh masya tokoh agama tokoh adat," ujarnya.

Lebih lanjut Tjahjo menegaskan untuk ormas-ormas yang selanjutnya bisa dibubarkan pemerintah telah mendapat perhatian pemerintah selama bertahun-tahun karena kegiatan yang dilakukan dan paham yang digunakan berorientasi ingin mengganti ideologi negara.

Tjahjo pun menyebut pemerintah sudah memiliki alat bukti yang cukup dan tinggal eksekusi. Diantaranya, ormas yang bersangkutan bertentangan dengan Pancasila, punya agenda lain mengubah Pancasila. :Hal ini didapat melalui telaahan bertahun tahun didukung alat bukti yang cukup," tegasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya