Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

KPK Berharap Segera Ada Titik Terang di Kasus Novel

Dro/Ant/P-4
15/8/2017 08:48
KPK Berharap Segera Ada Titik Terang di Kasus Novel
(Haris Azhar -- MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pada hari ini penyidik dari kepolisian sedang memeriksa Novel Baswedan di KBRI Singapura. Proses pemeriksaan terhadap Novel tersebut langsung disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan terkait peristiwa 11 April dan kronologis sebelum dan sesudah kejadian. Tentunya hanya dari apa yang Novel ketahui,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

KPK berharap adanya titik terang dari pemeriksaan kali ini meski sebetulnya pemeriksaan korban sebagaimana termaktub dalam KUHAP bukan merupakan syarat mutlak untuk dikatakan ditemukan atau tidaknya pelaku penyerangan.

“Ada teknik investigasi yang saya kira sudah sangat dipahami oleh institusi penegak hukum untuk tidak hanya bergantung kepada keterangan korban. Apalagi korban tidak mengenali pelakunya,” kata Febri.

Sementara itu, salah satu anggota tim advokasi Haris Azhar mengatakan pengungkapan aktor intelektual merupakan tugas kepolisian, bukan tanggung jawab Novel sebagai korban.

“Kami khawatir polisi akan membebani Novel untuk membuktikan siapa aktor intelektual di balik penyerangannya dalam pemeriksaan yang dilakukan di Singapura,” kata Haris di Jakarta, kemarin.

Menurut Haris, sangat tidak adil bila Novel dibebani untuk membuktikan aktor intelektual di balik penyerangannya karena dia merupakan korban dari peristiwa tersebut, bukan pelaku kejahatan.

Apalagi, Novel saat ini masih menjalani pengobatan di Singapura yang memerlukan konsentrasi tinggi. Pada Kamis (17/8), dia masih harus menjalani operasi besar untuk mata kirinya yang rusak parah akibat siraman air keras.

Meskipun Novel bersedia menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif, ia dan tim kuasa hukum meragukan polisi akan serius dalam menangani kasus tersebut.

Hal itu disebabkan mereka melihat ada banyak kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut. Kejanggalan itu, antara lain, tidak ada sidik jari pada gelas yang menjadi wadah air keras dan polisi menyatakan orang yang mengintai rumah Novel hanya sekelompok ‘mata elang’.

Kejanggalan lain ialah polisi tidak melindungi identitas saksi penting, penyidikan berkembang sangat lambat selama lebih dari empat bulan, termasuk wawancara saksi korban untuk sketsa pelaku yang dilakukan setelah tiga bulan. Karena itu, tim advokasi mendesak kasus yang dialami Novel diselesaikan melalui tim gabungan pencari fakta, bukan oleh kepolisian. (Dro/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya