Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Suap Ketua DPRD Malang Didalami

Dro/Ant/P-5
15/8/2017 08:48
Suap Ketua DPRD Malang Didalami
(Wali Kota Malang, Jawa Timur, Mochamad Anton berusaha menghindari wartawan ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta, kemarin. -- MI/Rommy Pujianto)

WALI Kota Malang Moch Anton mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. Politikus PDIP itu merupakan tersangka korupsi pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Hal itu dikatakan Anton seusai bersaksi untuk Moch Arief Wicaksono di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. “Konfirmasi apakah betul (Moch Arief) melakukan (korupsi), ya saya bilang tidak tahu,” ucap Anton kepada wartawan.

Ia tidak mau memberikan komentar lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. “Tanya ke KPK saja,” kata Anton singkat.

Saat ditanya apakah ada pertemuan antara Moch Arief Wicaksono dan sejumlah pihak terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang, ia menyatakan tidak tahu. “Enggak tahu,” ucapnya.

Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp700 juta.

Moch Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Moch Arief diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pada kasus kedua, Moch Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait dengan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang. Ia diduga menerima Rp250 juta dari proyek multiyears sebesar Rp98 miliar Tahun Anggaran 2016-2018.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menggeledah ­kediaman Wali Kota Malang. (Dro/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya