Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Johannes Marliem belum Pernah Jadi Saksi KPK

Dro/P-1
15/8/2017 08:18
Johannes Marliem belum Pernah Jadi Saksi KPK
(Johannes Marliem, saksi kunci kasus dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP-E yang ditemukan tewas di Amerika Serikat. -- Dok. Facebook)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisi Johannes Marliem dalam penuntasan kasus KTP-E bukan sebagai saksi, apalagi saksi kunci. Johannes, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, belum pernah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi KTP-E.

“Sampai hari ini, terutama di proses persidangan KTP-E Irman dan Sugiharto yang sudah dilakukan. Johannes Marliem bukanlah saksi dalam proses tersebut. Jadi belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan atau dalam pemeriksaan,” terang Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Febri menjelaskan saksi yang diperiksa KPK dalam persidangan KTP-E yang lalu mencapai 110 orang dan tidak ada pihak yang disebut sebagai saksi kunci. “Hari ini (Senin 14/8) kita juga mengajukan Andi Agustinus di persidang-an KTP-E dengan hampir 150 orang saksi di sana dan dari jumlah tersebut juga tidak terdapat nama Johannes Marliem sebagai saksi,” terang Febri.

Johannes yang ditemukan tewas di Amerika Serikat pada Kamis (10/8) waktu setempat merupakan Direktur Biomorf Lone LLC asal AS. Perusahaan itu menyediakan layanan teknologi biometrik yang dipakai di KTP-E.

Ia disebut-sebut memiliki rekaman puluhan jam pertemuan dengan para perancang proyek KTP-E, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, salah satu tersangka.

Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya tidak tahu-menahu soal file tersebut, apalagi menerimanya. Hal itu juga kembali ditegaskan Febri. Ia menambahkan KPK sudah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk kasus KTP-E.

Dalam kaitan dengan perlindungan saksi yang mungkin seharusnya diterima Johannes, Febri menekankan hal itu hak saksi dan tidak bisa dipaksakan bila saksi menolak. “Artinya, perlindungan tidak bisa diberikan secara otomatis oleh instansi tertentu,” ujar Febri.

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengingatkan KPK agar nama-nama para saksi tidak diungkap secara terbuka. Sebelumnya DPR pun sempat meminta kepada KPK nama-nama para saksi KTP-E, meski akhirnya KPK menolaknya. (Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya