Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Jaksa Sebut Novanto Kunci Anggaran DPR

Richaldo Y Hariandja
15/8/2017 08:15
Jaksa Sebut Novanto Kunci Anggaran DPR
(Tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). -- MI/Arya Manggala)

JAKSA penuntut umum mendakwa pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP-E senilai Rp574 miliar. Jaksa juga menyebut peranan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum mengawal anggaran proyek tersebut dengan imbalan fee kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Andi disebut sempat mengatur pertemuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat pembuat komitmen proyek KTP-E Sugiharto, dan Diah Anggraini dengan Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di Hotel Grand Melia, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Novanto menyatakan bersedia mendukung terlaksananya proyek KTP-E. Novanto merupakan salah satu anggota DPR yang memiliki pengaruh besar bahkan merupakan kunci anggaran di DPR.

“Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Andi sempat beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum yang saat itu Ketua Fraksi Demokrat, juga dengan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ketiga anggota DPR itu dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek KTP-E.

Setelah melakukan pertemuan beberapa kali, mereka sepakat DPR akan menyetujui anggaran proyek KTP-E sesuai grand design 2010 dengan nilai proyek sekitar Rp5,9 triliun.

Jaksa melanjutkan, proses pembahasan anggaran dika-wal Fraksi Demokrat dan Golkar, dengan kompensasi Andi Narogong memberikan fee kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Rencana penggunaan anggaran, setelah dipotong pajak 11,5%, disepakati antara Andi yang mewakili Setya dan Nazaruddin yang mewakili Anas.

Perinciannya, 51% atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sisanya, Rp2,5 triliun, akan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri sebesar 7% atau Rp365 miliar, anggota Komisi II sebesar 5% atau Rp261 miliar, Novanto Rp574 miliar, Anas dan Nazaruddin Rp574 miliar, serta keuntungan rekanan 15% atau Rp783 miliar.

Muluskan tambahan
Dalam surat dakwaan dijelaskan hingga Maret 2012, konsorsium PNRI sebagai pemenang proyek tidak kunjung merealisasikan pengadaan blangko KTP-E sebanyak 65 juta keping lebih senilai Rp1,045 triliun.
Pada 9 Maret 2012 Gamawan Fauzi mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P 2012 kepada menteri keuangan.

“Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kemendagri dan Komisi II,” tutur jaksa.

Untuk memuluskan pembahasan, atas permintaan Sugiharto, Andi memberikan sejumlah uang, yakni US$400 ribu, kepada Markus Nari.

DPR pun menyetujui APBN 2013 yang di dalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan sistem administrasi kependudukan (SAK) terpadu sejumlah Rp1,49 triliun.

Pascapersetujuan anggaran, Andi Narogong juga memberikan Rp5 miliar kepada politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani.

“Sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II secara bertahap,” ungkap jaksa.

Sebanyak 20 pihak ikut mendapatkan uang hasil korupsi proyek KTP-E. Sebanyak 13 di antaranya pihak perorangan, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan tujuh lainnya korporasi. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya