Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Mendesak, Penertiban Aset Negara

UL/P-5
15/8/2017 08:15
Mendesak, Penertiban Aset Negara
(Anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Budi Waluya -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penertiban aset milik negara segera dilakukan. Anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Budi Waluya, mengatakan banyak aset negara yang disalahgunakan pihak lain.

“KPK melihat banyak aset milik negara yang telantar sehingga banyak dimanfaatkan pihak lain. Negara mengalami kerugian yang tidak sedikit,” kata Budi seusai Focus Group Discussion mengenai pemanfaatan aset bersama KPK di Cirebon, kemarin.

Menurut Budi, salah satu aset negara yang harus segera ditertibkan ialah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Ia mendorong upaya dialog dalam upaya penyelesaian perselisihan kepemilikan aset milik PT KAI. Upaya hukum boleh dilakukan kalau upaya dialog menemui jalan buntu.

Sejauh ini, baru 38% dari total aset PT KAI atau sekitar 122 juta meter persegi dari luas 320 juta meter persegi yang sudah berserfikat. Permasalahan itu muncul karena selama ini ada pembiaran sehingga tidak jarang terjadi pemanfaatan oleh pihak lain.

Jika aset tersebut hendak diambil kembali dari pihak pemakai, lanjut dia, ujung-ujungnya KAI yang bakal menghadapi kesulitan karena terjadi perlawanan. “Aset tanah itu tidak ternilai harganya. Makanya kami kawal dan jaga jangan sampai pengelolaannya kurang profesional,” tandasnya.

Budi menambahkan, KPK sudah sejak 2009 meminta dilakukan penertiban aset milik negara dalam hal ini termasuk PT KAI.

Executive Vice President Personnel Care and Control PT KAI, Wawan Aryanto, mengakui baru sekitar 122 juta meter persegi tanah milik persero yang sudah bersertifikat. “Sisanya masih berupa dokumen kepemilikan zaman Belanda,” kata Wawan.

Dokumen peninggalan era kolonial itu grondkaart atau peta tanah zaman pemerintahan Hindia Belanda yang ­menguraikan tanah-tanah milik pemerintah dan dikuasakan kepada perusahaan perkeretaapian negara.

Terkait dengan sengketa aset tanah antara PT KAI dan Keraton Kasepuhan Cirebon, Vice President PT KAI Daop III Cirebon, Rusi Haryono, mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat dari Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadi-ningrat.

Menurut dia, pihak Keraton sudah mengakui tanah yang sempat bersengketa tersebut milik PT KAI. “Sehingga sengketa antara PT KAI dan Keraton Kasepuhan selesai,” ujarnya. (UL/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya