Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pramuka Diingatkan Tolak Hizbut Tahrir

P-1
15/8/2017 06:56
Pramuka Diingatkan Tolak Hizbut Tahrir
(Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault (kanan), Menpora Imam Nahrawi (kedua dari kiri) dan Menkominfo Rudiantara pada upacara Peringatan Hari Pramuka ke-56, Senin (14/8). -- MI/Panca Syurkani)

GERAKAN Pramuka tidak boleh diisi pendukung organisasi masyarakat anti-Pancasila, apalagi yang sudah dibubarkan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menegaskan hal itu seusai menghadiri peringatan Hari Pramuka dan pembukaan Raimuna Nasional XI di Bumi Perkemahan Wiladatika Cibubur, Jakarta, kemarin. “Ya (Gerakan Pramuka) enggak boleh ada HTI. Itu saja,” tegasnya, seperti dikutip Metrotvnews.com.

Imam meminta anggota Pramuka memegang teguh Dasa Darma, Trisatya, atau janji Pramuka, serta ideologi negara yakni Pancasila. Jangan sampai ada paham-paham baru yang merusak nilai-nilai Pramuka. “Saya Pramuka, saya Pancasila. Jadi saya tidak rela kalau Pramuka disusupi isme yang akan merusak Pancasila.”

Isu pendukung HTI di Pramuka menyeret nama Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault. Hal tersebut buntut dari pidatonya di acara HTI pada 2013 yang mengungkapkan dukungan pada khilafah sesuai cita-cita HTI.

Akibat isu tersebut, Kemenpora sempat membekukan anggaran rutin Kwarnas Ge­rakan Pramuka sebesar Rp10 miliar. Namun, anggaran itu kini sudah dicairkan.

Adhyaksa pun sudah mengklarifikasi kehadirannya dalam acara HTI tersebut. Ia menyebut klarifikasi disampaikan melalui surat tertulis kepada Menpora, juga Presiden Joko Widodo.

Menurut Adhyaksa, selama memimpin Pramuka tidak ada satu kata dan sikapnya ingin mengganti Pancasila. Kedatangannya ke pertemuan HTI berbicara soal khilafah hanya sebatas yang diajarkan dalam agamanya.

“Itu pikiran saya waktu itu yang saya sampaikan. Dan saya sampaikan kepada Bapak Presiden, tapi bukan dalam artian kemudian mengganti Pancasila,” kata Adhyaksa, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/8).

Kementerian Hukum dan HAM mencabut SK Badan Hukum HTI pada 19 Juli 2017. Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI yang kini masih dalam proses penyusunan.

Penerbitan SKB untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang bisa menimbulkan ketakutan pada mantan anggota HTI. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya