Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPTOR seharusnya diberikan hukuman yang seberat mungkin sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Para hakim harus memperkuat putusan jika memang terdakwa terbukti korupsi sehingga memberikan pesan yang kuat bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai dalam dua tahun terakhir tidak banyak perubahan dalam putusan vonis tipikor yang umumnya memang cukup ringan. Hal itu cenderung mencerminkan bahwa kasus korupsi dipandang sebagai kejahatan biasa.
“Namun, di sisi lain ada kalanya penegak hukum (penyidik dan jaksa) gagal membuktikan seseorang terbukti korupsi. Bukti-buktinya bisa jadi tidak kuat sehingga membuat putusan menjadi ringan. Perlu dilihat lagi lebih dalam, mengapa putusan tersebut menjadi ringan,” ujar Oce saat dihubungi, kemarin.
Selain itu, hukuman yang berat diyakini akan memberikan efek domino dan efek jera bagi para pelaku dan orang lain agar tidak melakukan korupsi.
Untuk meyakinkan hakim agar dapat memberikan sebuah putusan yang kuat dan tegas, menjadi tugas dari penyidik dan jaksa untuk memperkuat bukti bukti sebuah perkara. Hal itu perlu dilakukan guna meyakinkan hakim dalam mengambil putusan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang, meski setiap kasus memiliki karakteristik sendiri yang memengaruhi berat ringannya hukuman terdakwa, dalam kasus korupsi seharusnya dilakukan penajaman karena dampak korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat secara umum.
Di samping itu, orientasi dari penegakan hukum korupsi juga diarahkan pada pengembalian semaksimal mungkin kerugian negara.
Misalnya pada kerugian negara dalam program ataupun proyek-proyek APBN dengan modus penyalahgunaan jabat-an atau melawan hukum, tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga biaya rekrutmen pejabat negara hingga kerugian atas pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Karena itu, sangat memprihatinkan jika hukuman terhadap koruptor sangat rendah. Seharusnya semua aparat penegak hukum mempunyai semangat dan perasaan yang sama untuk memberantas korupsi,” ungkap Abdul.
Padahal, lanjut Abdul, standar pemidanaan sudah jelas dalam UU Tipikor, misalnya korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana nasional, pengu-langan korupsi, atau kondisi negara dalam krisis ekonomi dan moneter.
Jangan menggeneralisasi
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengamini bahwa koruptor seharusnya diberikan hukuman yang seberat mungkin, meski memang perlu dilihat dari beberapa hal tertentu.
“Terkait dengan vonis, kita perlu melihat dari beberapa hal seperti apakah hukuman tersebut untuk justice colaborator (JC) atau bukan. Sebab, jika memang ditujukan bagi JC, tentu hukumannya akan lebih rendah,” terang Febri.
Selain itu, menurutnya, hal yang lebih penting terkait dengan vonis ialah perlunya dipisahkan vonis satu dengan vonis lainnya. Vonis korupsi yang ancamannya 20 tahun maksimal tidak bisa digabung dengan yang maksimal 5 tahun.
“Karena itu, tidak bisa dijumlahkan dan dipukulratakan. Harus dilihat secara hati-hati,” jelas Febri. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved