Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSELISIHAN di tubuh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Sebab kewenangan Mahkamah Partai bersifat absolut dan lembaga lain tidak memiliki wewenang untuk mengadili internal partai politik.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dengan merujuk pada UU Partai Politik, jika tak tercapai kesepakatan dan Mahkamah Partai tak bisa menjatuhkan putusan, itu dapat diajukan kembali ke Pengadilan Negeri.
"Nantinya, putusan PN merupakan putusan pertama dan terakhir, tidak bisa dilakukan banding atau kasasi," ucapnya.
Hamdan menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2016 harus menjadi pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan. Putusan peninjauan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PK dari Ketua Umum PPP pimpinan Romahurmuziy justru mengukuhkan putusan Mahkamah Partai PPP. Saat itu Mahkamah Partai memutuskan membenarkan hasil Mukatamar PPP di Jakarta.
"Dengan adanya penegasan dari Mahkamah Agung bahwa perselisihan internal PPP harus diselesaikan Mahkamah Partai, pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai itu dapat mengajukan eksekusi putusan ke pengadilan negeri dan memerintahkan Menkum dan HAM untuk menetap susunan pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai."
Hamdan menambahkan, peninjuan kembali (PK) dalam hukum perdata hanya dapat diajukan satu kali.
"Tetapi, jika ditemukan dua putusan yang saling bertentangan, PK lebih dari sekali dibenarkan menurut hukum untuk memastikan putusan mana yang benar menurut hukum," imbuhnya.
PPP kubu Djan Faridz tak khawatir dengan putusan dikabulkannya PK PPP kubu Romahurmuziy. Putusan itu dianggap malah menguatkan eksistensi kubu Djan Faridz.
Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat menilai Karena putusan MA mengembalikan kepada hasil dari rapat Mahkamah Partai PPP.
"Dalam putusan PK tersebut dinyatakan secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014," katanya. (Nov/Dio/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved