Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Kejagung Dampingi Serapan Anggaran

Tes/Try/X-11
15/8/2017 06:31
Kejagung Dampingi Serapan Anggaran
(Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman -- MI/Susanto)

JAKSA Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman menyatakan pihaknya membuka pintu lebar bagi daerah yang ingin mendapatkan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Kesiapan Kejagung RI menjadi mitra daerah tersebut diakomodasi dalam Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Hanya saja, TP4 bersifat pasif dan harus menunggu permintaan dari kementerian/lembaga, BUMN, atau pemda selaku pemilik proyek atau program.

“Munculnya TP4 ini dilatarbelakangi adanya stigma kriminalisasi di tengah persoalan administrasi daerah. TP4 siap bekerja sama atas permintaan dari pemda yang membutuhkan pengawalan,” kata Adi di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, pemerintah pusat mencatat dana simpanan pemda di perbankan kini mencapai Rp220 triliun. Rendahnya serapan anggaran dipengaruhi berbagai faktor, mulai kekhawatiran akan dikriminalisasi hingga minimnya kapabilitas dalam hal pengelolaan.

“Penyerapan APBD yang rendah disebabkan pe­rencanaan yang tidak solid serta kurangnya komitmen pemda mewujudkan good governance. Sebenarnya, asal persyaratan lengkap dan komitmen kuat, tidak sulit menyerap anggaran,” ujar Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta di Jakarta, kemarin.

Terkait dengan APBD melalui mekanisme transfer daerah, Arif menuturkan sekitar 67% APBD bergantung pada penyaluran dana dari pemerintah pusat. Artinya, presisi perencanaan antara pusat dan daerah memang harus seirama.

Di sisi lain, Dirjen Perimbangan Keuangan Negara Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah sudah menyiapkan langkah konversi dana alokasi umum (DAU) ke nontunai bila pemda lambat dalam menyerap dana desa.

“Pemerintah dapat melakukan konversi penyaluran DAU dan/atau dana hasil bagi (DBH) ke dalam SBN bagi daerah yang mempunyai posisi kas tidak wajar. Dengan demikian, yang dilakukan pemerintah bukan memotong, melainkan mengonversi penyaluran DBH dan/atau DAU ke dalam nontunai,” ujarnya melalui pesan tertulis, kemarin. (Tes/Try/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya